Peraturan Daerah ini mulai taerlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Mojokerto. Ditetapkan di Mojokerto pada tanggal 16Januari 2025 Pj. WALI KOTA MOJOKERTO, ttd. MOH. ALI KUNCORO Diundangkan di Mojokerto pada tanggal 16 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA MOJOKERTO, ttd. GAGUK TRI PRASETYO LEMBARAN DAERAH KOTA MOJOKERTO TAHUN 2025 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO, PROVINSI JAWA TIMUR : 286-8/2024 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA MOJOKERTO, J Pembina NIP 19840331 200312 1 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KOTA MOJOKERTO TAHUN 2019-2039 I. UMUM Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto Tahun 2019-2039 dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selanjutnya terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang tersebut kemudian dihapus dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sebagai tindak lanjut atas dihapusnya ketentuan penetapan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dengan Peraturan Daerah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto Tahun 2019-2039 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat terhadap aspek penetaan ruang dan perkembangan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL