DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017

Nomor
10
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
56

Ringkasan

1. Pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan asas: a. tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan; b. efisien dan ef ektif; c. transparan; d. bertanggung jawab; e. keadilan; f. kepatutan; dan g. kemanfaatan; 2. Maksud dan tujuan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yaitu memberikan landasa.n kepastian hukum dalam rangka pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; 3. Ruang lingkup pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD meliputi: a. penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; b. belanja penunjang kegiatan DPRD; c. pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; d. ketentuan lain-lain; dan e. ketentuan penutup. 4. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada: a. APBD, meliputi: 1) uang representasi; 2) tunjangan keluarga; 3) tunjangan beras; 4) uang paket; 5) tunjangan jabatan; 6) tunjangan alat kelengkapan; dan 7) tunjangan alat kelengkapan lain. b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: 1) tunjangan komunikasi intensif; dan 2) tunjangan reses.

Isi peraturan

Teks56PDFHirarki

Memuat teks peraturan…