Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Mojokerto. Ditetapkan di Mojokerto Tanggal a Jul1 201 ~ WALIK A MOJOKERTO Diundangkan di Mojokerto padatang Juli 201~ SEKRET -: HARLISTYATI,S.H., M.Si. Pembina Utama Madya NIP. 19610519 198603 2 006 LEMBARANDAERAH KOTAMOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 11IE NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO PROVINSI JAWA TIMUR : 118- 11/2019 V.PENUTUP Kota Mojokerto terletak pada jalur transportasi regional lintas selatan yang menghubungkan Surabaya-Jogjakarta-Jakarta. Hal ini menjadikan kota Mojokerto berada dalam kawasan strategis dalam mendukung pengembangan kegiatan pembangunan di Jawa Timur. Sebagai kota dengan kawasan strategis, kota Mojokerto memiliki banyak potensi yang dapat memacu peningkatan perputaran ekonomi, salah satunya yaitu industri barang konsumsi dan industri pendukungnya, termasuk industri komponen. Selain itu komposisi struktur demografi penduduk berusia produktif (20 th sampai dengan 54 th) sebanyak 1/3 dari jumlah penduduk Kota Mojokerto, merupakan peluang bagi peningkatan produktivitas industri Kota Mojokerto. Berdasarkan amanat pasal 10 ayat (1)Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Kota Mojokertomemiliki wewenang untuk menyusun sebuah Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK).Dengan mengacu pada format yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaterr/Kota, Rencana Pembangunan Industri Kota Mojokertoini disusun. Peraturan Daerah ini disusun dengan menggunakan teknik analisis normatif sosiologis dan teknik interpretasi gramatikal. Rencana Pembangunan Industri Kota Mojokerto memiliki sasaran hingga tahun 2038 yaitu:
1.Meningkatnya pertumbuhan industri yang diharapkan dapat mencapai pertumbuhan 5 persen pada tahun 2038 sehingga kontribusi industri dalam Produk Domestik Bruto mencapai 13.52 persen;
2.Meningkatnya penguasaan pasar dalam dan luar negeri dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan baku, bahan penolong, dan barang modal, serta meningkatkan ekspor produk industri
3.Tercapainya percepatan penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Kota Mojokerto;
4.Meningkatnya kontribusi industri kecil terhadap pertumbuhan industri nasional
5.Meningkatnya pengembangan inovasi dan penguasaan teknologi
6.Meningkatnya penyerapan tenaga kerja yang kompeten di sektor industri, dan
7.Menguatnya struktur industri dengan tumbuhnya industri hulu dan industri antara yang berbasis sumber daya lokal. WALIK 110