1.Daerah adalah Kota Mojokerto.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Mojokerto.
3.Walikota adalah Walikota Mojokerto.
4.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
5.Penyelenggara reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
6.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang_ untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
7.Reklame insidentil adalah reklame yang sifatnya sementara.
8.Reklame permanen adalah reklame yang sifatnya tetap.
9.Reklame megatron adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) menggunakan layar monitor maupun tidak, berupa gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah- ubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik, termasuk di dalamnya videotron dan electronicdisplay.
10.Reklame p.apan adalab .rek]ame yang ber.ru.fat tet.ap .(tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, pelat, collibrite, vynil, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pad.a tempat yang .disediakan .(berdiri sendiri) atau .digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang, dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar. 5
11.Reklame berjalan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/ didorong/ ditarik oleh orang, termasuk di dalamnya reklame pada gerobak/rombong, kendaraan baik bermotor ataupun tidal<:.
12.Luas bidang reklame adalah nilai yang didapatkan dari perkalian antara lebar dengan panjang bidang reklame.
13.Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo, suara, dan warna yang terdapat cTa1am bidang reklame.
14.Tanda pengesahan adalah bentuk izin penyelenggaraan reklame yang diberikan bagi reklame insidentil jenis kain, selebaran dan melekat berupa cap/ stempel.
15.Jaminan biaya bongkar adalah biaya yang dibayarkan oleb penye1enggara reklame kepada Pemerintah Daerah yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membongkar reklame dan/atau untuk pemulihan/perbaikan kembali lokasi/tempat bekas diselenggarakannya reklame. I6. Ruang manfaat jaian ada1ah ruang sepanjang jalan yang d'ibatasi oTen Iebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
17.Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang dtperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pe1ebaran jalan, penarnbahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
18.Pemeriksaan ada1ab serangkaian kegiatan untu'k mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan, pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
19.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang se1anjutnya disingkat PPNSD adalah PPNS di lingkungan Daerah.
20.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNSD) dalam hal dan menurut cara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ber1aku untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti, yang dengan barang bukti itu membuat terang pelanggaran yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.