1.Daerah adalah Kota Mojokerto.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Mojokerto.
3.Walikota adalah Walikota Mojokerto.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Gugus Tugas Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan yang selanjutnya disebut dengan Gugus Tugas adalah tim yang dibentuk oleh Walikota untuk mewujudkan sinergi, koordinasi, membahas dan memutuskan kebijakan tentang Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan yang bersifat lintas sektoral.
7.Rencana Induk Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Rindekraf adalah dokumen perencanaan dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan di daerah yang disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto.
9.Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
10.Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga Kota Mojokerto atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
11.Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
12.Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan warga negara Indonesia dalam menangani usaha dan/atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan/atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.
13.Wirausaha Kreatif adalah warga Kota Mojokerto yang memiliki kemampuan dalam mengenali dan mengelola diri serta berbagai peluang maupun sumber daya sekitarnya secara kreatif untuk menciptakan nilai tambah bagi diri dan lingkungannya secara berkelanjutan.
14.Gerakan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan adalah keseluruhan program dan kegiatan kewirausahaan yang bersifat terpadu, terstruktur dan sistematis guna mewujudkan kemandirian Kota Mojokerto.
15.Inovasi adalah kemampuan menerapkan kreativitas dalam rangka pemecahan masalah dan menemukan peluang.
16.Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
17.Insentif adalah suatu sarana untuk memotivasi wirausaha kreatif baik berupa materi maupun bentuk lainnya yang diberikan untuk meningkatkan produktivitas kerja.
18.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Kota, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank dan bukan bank, serta koperasi untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan kewirausahaan.
19.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Kota, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhkembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan.
20.Sistem Informasi Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan mengenai Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan.
21.Kemitraan adalah kerja sama antara wirausaha pemula dengan usaha menengah dan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan yang memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
22.Sistem Inovasi Daerah adalah suatu jaringan rantai antara institusi publik, lembaga riset dan teknologi, universitas serta sektor swasta dalam suatu pengaturan kelembagaan yang secara sistemik dan berjangka panjang dapat mendorong, mendukung, dan menyinergikan kegiatan untuk menghasilkan, mendayagunakan, merekayasa inovasi-inovasi di berbagai sektor, dan menerapkan serta mendiseminasikan hasilnya dalam skala Daerah agar manfaat nyata temuan dan produk inovatif dapat dirasakan masyarakat.
23.Inkubator Wirausaha adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap Peserta Inkubasi.
24.Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh Inkubator Wirausaha kepada Peserta Inkubasi.
25.Peserta inkubasi (Tenant) adalah wirausahawan atau calon wirausahawan yang menjalani proses inkubasi.
26.Badan usaha adalah setiap usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta yang berdomisili dan menjalankan usaha di Kota Mojokerto, baik sebagai kantor pusat/induk maupun sebagai kantor cabang atau anak perusahaan.
27.Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat, dalam bentuk pengembangan sumber daya manusia dan usaha kreatif sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang menyejahterakan masyarakat di Daerah.
29.Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu dan/atau kelompok masyarakat melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu dan/atau kelompok masyarakat.