menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 i 4 2 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan keuua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara republic Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3242);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2C20 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 3 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 13.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5839); 14.Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 13); 15.Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2019 Nomor 18/E, Tambahan Lembaran Daerah K::::ta Mojokerto Nomor 18/E); 16.Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Maja Tirta Kota Mojokerto (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2019 Nomor 19/E, Tambahan Lembaran Daerah Kata Mojokerto Nomor 19 /E); 17.Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kata Mojokerto (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2019 Nomor 20/E, Tambahan Lembaran Daerah Kata Mojokerto Nomor 20/E); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MOJOKERTO dan WALIKOTA MOJOKERTO MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MAJA TIRTA DAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA MOJOKERTO. 4 Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2013 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto (Lembaran Da~;:-ah Kota Mojokerto Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 13) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 7
(1)Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto pada PDAM Maja Tirta secara akumulatif senilai Rp43.563.790.927,39 (empat puluh tiga milyar lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah tiga puluh sembilan sen) dengan rincian sebagai berikut: Keterangan Tahun Jumlah Modal Dasar 1992 Rp 240.546.300,00 Modal Tambahan Jumlah Rp 43.323.244.627 ,39 Rincian 1996 Rp 8.128.188,94 1999 Ro 149.780.500,00 2000 Rp 243.227. 746,28 2001 Rp 120.000.000,00 2002 Rp 10.350.670.000,00 2003 Rp 182.315.500,00 2004 Rp 198.730.000,00 2005 Rp 200.710.000,00 2006 Rp 2.296.009.745,85 2007 Rp 11.845.306.710,25 2008 Rp 1.484.506.253,91 2009 Rp 3.589.414.255, 16 2010 Ro 619.392.727,00 2013 Rp 2.244.500.000,00 2014 Rp 5.172.700.000,00 2015 Rp 4.617.853.000,00 2016 Rp 0,00 5
(2)Penyertaan modal Pemerintah Kota Mojokerto pada PT. BPRS Kota Mojokerto adalah senilai Rp31.680.000.000,00 (tiga puluh satu milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) yang secara akumulatif sampai dengan tahun 2020 telah disalurkan sebesar Rp20. 194.509.900,00 (dua puluh milyar seratus sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Pen ertaan Modal Dalam Bentuk Uan Dalam Bentuk Uan Dalam Bentuk Uang dan Baran Inventaris Tahun 2009 2010 2011 Dalam Bentuk Uan 2012 Dalam Bentuk Barang dan 2013 J asa berupa:
a.Sarana Pelengkap
b.Jasa Perencana Konsultan Dalam Bentuk Uan Dalam Bentuk Uan Dalam Bentuk Uan Dalam Bentuk :
a.Tanah seluas 269 m 2
b.Bangunan seluas 420 m2 (terletak di Jalan Mojopahit Nomor 382 2014 2015 2016 2020 Nilai R 1. 000. 000. 000, 00 R 1.000.000.000,00 Rp 2.144.350.000,00 R 2.500.000.000,00 Rp 99.859.900,00 R 3.465.000.000,00 R 3.465.000.000,0Q_ R 3.465.000.000,00 Rp 3.055.300.000,00
(3)Sisa penyertaan modal yang belum disetorkan pada P.T. BPRS Kota Mojokerto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rpl 1.485.490.100,00 (sebelas milyar empat ratus delapan puluh limajuta empat ratus sembilan puluh ribu seratus rupiah) akan dilakukan pemenuhan penyertaan modal pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2025. 6 Pasal II
1.Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka penyebutan terhadap:
a.Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta harus dibaca menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Maja Tirta Kota Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Maja Tirta Kota Mojokerto; dan
b.Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto harus dibaca menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 20 Tahun 2019 ten tang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto.
2.Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Mojokerto. Diundangkan di Mojokerto padatanggal 26 Nopember 2020 SEKR H KOTA MOJOKERTO S.H. M.Si ~ ~~omra:--{· tama Madya NIP.196105191986032006 Ditetapkan di Kota Mojokerto pada tanggal 23 Nopember 2020 WALIKO MOJOKERTO LEMBARAN DAERAH KOTA MOJOKERTO TAHUN 2020 NOMOR 31/E NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO, PROVINS! JAWA TIMUR NOMOR : 258-6/2020 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MAJA TIRTA DAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA MOJOKERTO A.UMUM Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan Modal Kepada PDAM Maja Tirta dan PT. BPRS Kota Mojokerto. Pada Tahun 2016 Pemerintah Daerahjuga melakukan Penyertaan Modal kepada PT.BPRS berupa uang dan barang. Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto dimaksudkan untuk mengembangkan, meningkatkan pelayanan, operasional perusahaan dan memacu menjadi perusahaan yang profesional dan mandiri sehingga perusahaan daerah tersebut mendapat keuntungan dan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Daerah dan/atau menambah Pendapatan Asli Daerah serta penambahan penyertaan modal daerah bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan/ a tau meningkatkan kapasitas usaha. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu untuk dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto dengan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. B. PASAL DEMI PASAL Pasall Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA MOJOKERTO TAHUN 2020 NOMOR 31/E