1.Daerah adalah Kota Mojokerto.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Mojokerto.
3.Walikota adalah Walikota Mojokerto. 4.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Badan U saha Milik Daerah yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Kota Mojokerto dapat berbentik Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas. 5
6.Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Kata Mojokerto yang selanjutnya disebut PDAM adalah BUMD yang berbentuk perusahaan umum daerah yang bergerak di bidang usaha jasa layanan penyediaan air minum di Kata Mojokerto.
7.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PDAM.
8.Direksi adalah Direksi PDAM.
9.Air baku untuk air minum, yang selanjutnya disebut air baku, adalah air yang dapat dimanfaatkan oleh PDAM yang dapat berasal dari mata air, sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/ atau air hujan yang memenuhi mutu baku tertentu sebagai air baku untuk air minum.
10.Air minum adalah air minum untuk keperluan rumah tangga dan non rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
11.Mata air adalah sumber air yang berasal dari lapisan bawah tanah/ aquifer yang muncul ke permukaan tanah secara alamiah.
12.Air permukaan adalah semua air yang terdapat di permukaan tanah.
13.Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
14.Sarana dan prasarana air minum adalah bangunan beserta peralatan dan perlengkapannya yang menghasilkan, menyediakan dan mendistribusikan air minum untuk masyarakat.
15.Pipa transmisi air baku adalah pipa pembawa air baku dari bangunan penangkapan air (intake) ke bak pelepas tekan atau bak tandon air.
16.Pipa transmisi air bersih adalah pipa pembawa air bersih dari sumber mata air atau dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) ke reservoir /bak penampungan. 1 7. Pipa distribusi adalah pipa pembawa air mmum dari Reservoir yang disalurkan kepada pelanggan.
18.Pipa dinas adalah pipa dan perlengkapannya yang menghubungkan pipa distribusi dengan pipa persil sampai dengan meter air.
19.Pipa persil adalah pipa beserta peralatan dan perlengkapannya yang terletak dalam persil pelanggan sesudah meter air.
20.Persil adalah sebidang tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh seseorang atau badan, yang mempunyai ukuran tertentu sesuai dengan bukti kepemilikan tanah.
21.Meter air adalah alat untuk mengukur volume pemakaian air oleh pelanggan dalam satuan waktu tertentu dan sudah ditera oleh lembaga yang berwenang.
22.Instrumen Meter Air adalah peralatan mekanis yang terdapat pada meter air yaitu kipas, kaca, magnit meter, register kapsul, meter, tutup meter dan peralatan lainnya yang terdapat di dalam meter air. 6
23.Segel meter adalah segel yang dipasang oleh instansi yang berwenang untuk menandakan ketelitian meter sudah memenuhi syarat.
24.Segel dinas adalah segel yang dipasang oleh PDAM pada meter air ke pipa dinas dan pipa persil untuk mencegah penyalahgunaan meter air oleh pelanggan dari j aringan perpipaan.
25.Pelanggan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat atau badan yang mendapatkan jasa layanan penyediaan air minum dari PDAM.
26.Pelanggan pasif adalah perorangan atau sekelompok masyarakat/badan yang statusnya se bagai pelanggan tetapi tidak menggunakan air PDAM atau pemakaian air O m3 (nol meter kubik).
27.Eks pelanggan adalah pelanggan yang berhenti menjadi pelanggan.
28.Pihak lain adalah perorangan atau kelompok masyarakat di luar pelanggan.
29.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
30.Instalatir air minum adalah suatu badan usaha atau perorangan yang bergerak dalam pekerjaan instalasi air minum dan telah memiliki persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
31.Terminal Air dan Hidran Umum, yang selanjutnya disingkat TAHU, adalah sarana jasa layanan penyediaan air minum yang terlebih dahulu ditampung dalam sebuah tangki atau bak dan pengambilannya dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan jerigen atau alat sejems.
32.Tarif air minum adalah kebijakan harga jual air mmum dalam setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya sesuai kebijakan yang ditentukan.
33.Rekening air mmum adalah sejumlah uang yang harus dibayar pelanggan atas pemakaian air selama 1 ( satu) bulan dikalikan dengan tarif yang berlaku ditambah biaya administrasi dan biaya pemeliharaan meter air.
34.Rencana Strategis Bisnis (business plan/ corporate plan) yang selanjutnya disingkat Renstrabis adalahrencana rencana strategis bisnis PDAM yang disusun dalam jangka waktu lima tahun.
35.Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah rencana kerja dan anggaran PDAM yang disusun sebagai penjabaran tahunan dari Renstrabis untuk mewujudkan maksud dan tujuan pendirian PDAM. 7
36.Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih dan produktif.
37.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
38.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
39.Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
40.Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan daerah.
41.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
42.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari Pejabat Perencana Daerah, PPKD, dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
43.Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA- PPKD adalah rencana kerja dan anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
44.Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
45.Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang bertujuan untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
46.Biaya Pengelolaan adalah biaya operasi dan pemeliharaan, biaya depresiasi/ amortisasi, biaya bunga pinjaman, biaya lain dan/ atau keuntungan yang wajar. 8 4 7. Audit atau Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional atau kantor akuntan publik secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah.
48.Tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan yang berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.
2.beberapa ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: