DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2017

Nomor
7
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

(1) Tujuan PDAM adalah turut serta melaksanakan: a. pembangunan daerah; b. meningkatkan pendapatan asli daerah; c. meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyarakat; dan d. memberikan jasa layanan penyediaan air minum dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat; (2) Untuk mencapai tujuan PDAM mempunyai kegiatan mengelola dan pendistribusian air minum yang memenuhi standar kesehatan dan memenuhi syarat bagi masyarakat, secara merata, tertib, dan teratur. (3) Pengelolaan kegiatan berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan tidak melupakan fungsi sosial.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…