DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017

Nomor
8
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

PT. BPRS Kota Mojokerto sebagai salah satu sektor perbankan yang sumber modalnya seluruh atau sebagian berasal dari daerah,maka PT. BPRS Kota Mojokerto wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dengan mencakup pinsip transparansi, akuntabilitas,pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Syariah Rakyat Kota Mojokerto yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto perlu disempurnakan dan diatur kembali Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Kota Mojokerto dalam suatu Peraturan Daerah. Hal ini dilakukan guna mengoptimalisasi PT. BPRS Kota Mojokerto dalam pelaksanaan pembangunan otonomi daerah sebagai bentuk peningkatan pelayanan Dan kesejahteraan masyarakat

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…