1.Kata adalah Kota Mojokerto.
2.Pemerintah Kata adalah Pemerintah Kata Mojokerto.
3.Walikota adalah Walikota Mojokerto.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kata Mojokerto.
5.Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kata Mojokerto yang selanjutnya disebut PT BPR Syariah adalah Perusahaan Perseroan Daerah Milik Pemerintah Kata yang melakukan usahanya di bidang perbankan dengan berdasarkan prinsip Syariah, yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 % (Iima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kata.
6.Direksi adalah Direksi PT BPR Syariah.
7.Dewan Komisaris adalah Dewan Kornisaris PT BPR Syariah.
8.Dewan Pengawas Syariah adalah Dewan Pengawas Syariah PT BPR Syariah.
9.Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalamkegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkanoleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
10.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Kornisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dan/ a tau anggaran dasar.
11.Pegawai adalah Pegawai PT BPR Syariah.
12.Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensicnal yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/ atau unit syariah.
13.Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
14.Wadi'ah adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yangrnempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan keamanan serta keutuhan barang/ uang.
15.Murabahah adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.
16.Salam adalah akad jual beli barang pesanan (Muslam Fi'ih) antara pembeli (Muslam) dengan penjual (Muslam Ilaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Apabila bank bertindak sebagai Muslam kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (Muslam Fi'ih) maka hal ini disebut Salam Paralel.
17.Istishna adalah akad jual beli barang (Mashnu') antara pemesan (Mustashni) dengan penerima pesanan (Shani'). Spesifikasi clan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai Shani' kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang (Mashnu') maka hal ini disebut Istishna Paralel.
18.Mudharabah adalah akad antara pihak pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Pendapatan atau keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad.
19.Musyarakah adalah kerjasama antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya dalam suatu usaha, dimana masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta, mewakilkan, membatalkan haknya dalam pelaksanaan/manajemen usaha tersebut.
20.Ijarah adalah akad sewa menyewa barang antara bank (Mu'ajir) dengan penyewa (Musta jir}, setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada Mu'ajir.
21.Rahn adalah akad penyerahan barang/ harta (Mahrun) dari nasabah (Rahin) kepada Bank (Murtahin) sebagai jaminan atas seluruh hutang.
22.Qardh adalah akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtafidh. Pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
23.Qardhul Hasan adalah akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman
24.Prinsip Operasional Syariah Lainnya adalah prinsip Syariah lainnya yang lazim dilakukan oleh bank Syariah dalam kegiatan usaha sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendapat persetujuan Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional.
25.Kantor Cabang yang selanjutnya disingkat KC adalah kantor Bank yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi KC terse but melakukan usahanya.
26.Kantor Kas yang selanjutnya disingkat KK adalah kantor Bank yang kegiatan usahanya membantu KC atau KCP induknya, kecuali melakukan penyaluran dana, dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi KK tersebut melakukan usahanya. 27.Rencana Strategis Bisnis (business plan/ corporate plan) yang selanjutnya disingkat Renstrabis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana strategis bisnis PT BPR Syariah yang disusun dalam jangka waktu lima tahun, termasuk rencana untuk meningkatkan kinerja usaha serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati- hatian dan penerapan managemen risiko.
28.Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran PT BPR Syariah yang disusun sebagai penjabaran tahunan dari renstrabis untuk mewujudkan maksud dan tujuan pendirian PT BPR Syariah.
29.Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan· perundang- undangan dan etika berusaha.
2.Beberapa ketentuan pada Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: