1.Daerah adalah kota Padang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Padang.
4.Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan Kota Padang.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan Kota Padang.
6.Kepala Dinas Pekerjaan Umum adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Petugas adalah seseorang atau lebih yang ditunjuk dalam lingkungan Dinas.
9.Perencana atau perancang bangunanadalah seseorang atau badan yang ahli dalambidang arsitektur yang memiliki izin bekerja.
10.Perencana struktur adalah seseorang atau badan yang ahli dalam bidangstruktur atau konstruksi bangunan yang memiliki izin bekerja.
11.Perencana instalasi dan perlengkapan bangunan adalah seseorang atau badan yang ahli dalam bidang instalasi dan perlengkapan bangunan yang memiliki izin bekerja.
12.Pengawas adalah seseorang atau badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan membangun atas penunjukan pemilik bangunan sesuai ketentuan izin yang berlaku serta memiliki izin bekerja.
13.Bangunan gedungadalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan empat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas danatau di dalam tanah danatau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiataannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
14.Bangunan gedungumum adalah bangunan gedungyang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
15.Bangunan gedungtertentu adalah bangunan gedungyang fungsinya untuk kepentingan umum dan bangunan gedungfungsi khusus, yang dalam pembangunan danatau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus danatau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
16.Bangunan gedungnegara adalah bangunan gedungyang digunakan untuk keperluan dinas pemerintah danatau pemerintah daerah yang menjadi danatau akan menjadi kekayaan milik negara dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN danatau APBD danatau sumber pembiayaan lainnya.
17.Klasifikasi bangunan gedungadalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedungberdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
18.Bangunan bukan gedung adalah suatu perwujudan fisikhasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan atau didalam tanah dan atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.
19.Rumah susun adalah bangunan gedungbertingkat yang dibangun dalam suatulingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsionaldalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan- satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
20.Bangunan gedungberderetadalah bangunan gedung yang terdiri dari lebih dari 2(dua) dan paling banyak 20 (dua puluh) induk bangunan yang bergandengan danatau sepanjang 60 (enam puluh) meter.
21.Bangunan gedungpermanen adalah bangunan gedungyang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 (lima belas) tahun.
22.Bangunan gedungsemi permanen adalah bangunan gedungyang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
23.Bangunan gedungsementara atau darurat adalah bangunan gedungyang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 (lima) tahun.
24.Perpetakan adalah bidang tanah yang ditetapkan batas-batasnya sebagai satuan-satuan yang sesuai dengan rencana kota.
25.Kavling atau persil adalah suatu perpetakan tanah, yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan.
26.Mendirikan bangunan gedungialah pekerjaan mengadakan bangunan gedungseluruhnya atau sebagian baik membangun bangunan gedungbaru maupun menambah, merubah, merehabilitasi danatau memperbaiki bangunan gedungyang ada, termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan gedungtersebut.
27.Merobohkan bangunan gedungialah pekerjaan meniadakan sebagian atau seluruhbagian bangunan gedungditinjau dari segi fungsi bangunan gedungdanatau konstruksi.
28.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis pada halamanpersil bangunan gedung yang ditarik sejajar dengan garis as jalan, as pagar, as jaringan listrik tegangan tinggi, tepi sungai,tepi pantai, tepi saluran, tepi rel kereta api, garis sempadan mata air, garis sempadan Approach Landing, garis sempadan telekomunikasi, dan merupakan batas antara bagian kavling atau persil yang boleh dibangun dan yang tidak boleh dibangun bangunan.
29.Garis Sempadan Jalan yang selanjutnya disingkat GSJ adalah garis yang merupakanbatas ruang milik jalan.
30.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka prosentaseberdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedungdengan luas lahan atau tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
31.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka prosentaseperbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedungterhadap luas lahan atau tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
32.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedungyang diperuntukan bagi pertamanan atau penghijauan dengan luas tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
33.Koefisien Tapak Basement yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka prosentaseberdasarkan perbandingan antara luas tapak basement dengan luas lahan atau tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana bangunan dan lingkungan.
34.Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.
35.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
36.Rencana Detail Tata Ruang Kawasan yang selanjutnya disingkat RDTRK adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
37.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang untuk suatu lingkungan atau kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan atau kawasan.
38.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang atau jalur danatau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam.
39.Instalasi dan perlengkapan bangunan adalah instalasi dan perlengkapan bangunan, bangun-bangunan dan atau pekarangan yang digunakan untuk menunjang tercapainya unsur kenyamanan, dan keselamatan dalam bangunan.
40.Peresapan air adalah sistim instalasi dalam rangka penyerapan air hujan.
41.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah instalasi pengolahan air limbah yang berasal dari sisa, dapur dan kamar mandi.
42.Ruang Milik Jalan adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
43.Sumur resapan adalah instalasi untuk menampung pembuangan air permukaan.
44.Pertandaan adalah suatu bangun-bangunan yang berfungsi sebagai sarana informasi atau reklame.
45.Menara Telekomunikasi adalah bangun-bangunan yang berfungsi sebagai kelengkapan perangkat telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan kelengkapan telekomunikasi.
46.Analisa Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha danatau kegiatan;
47.Upaya Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UKL adalah rencana kerja dan atau pedoman kerja yang berisi program pengelolaan lingkungan yang dibuat secara sepihak oleh pemrakarsa dan sifatnya mengikat.
48.Upaya Pemantauan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UPL adalah rencana kerja dan atau pedoman kerja yang berisi program pemantauan lingkungan yang dibuat secara sepihak oleh pemrakarsa dan sifatnya mengikat.
49.Ketinggian Bangunan adalah jarak yang diukur dari permukaan tanah, dimana bangunan tersebut didirikan, sampai dengan titik puncak dari bangunan.
50.Izin mendirikan bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat bangunan gedung dan atau pemugaran, pelestarian bangunan cagar budaya sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
51.Pemilik bangunan gedungadalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
52.Lingkungan bangunan gedungadalah lingkungan di sekitar bangunan gedungyang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedungbaik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi ekosistem.
53.Standar teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
54.Penyelenggaraan bangunan gedungadalah kegiatan pembangunan yang terdiri dari perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
55.Penyelenggara bangunan gedungadalah pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
56.Pengguna bangunan gedungadalah pemilik bangunan gedungdanatau bukan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan danatau mengelola bangunan gedungatau bagian bangunan gedungsesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
57.Tim Ahli Bangunan Gedungyang selanjutnya disingkat TABGadalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedunguntuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedungtertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedungtertentu tersebut.
58.Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedungyang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedungyang ditetapkan.
59.Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedungyang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedungfungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedungbaik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
60.Perencanaan teknis adalah proses membuat gambar teknis bangunan gedungdan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal atau elektrikal, rencana tata ruang luar, rencana tata ruangdalam atau interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku.
61.Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangunan gedungyang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedungbaik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung.
62.Penyedia jasa konstruksi bangunan gedungadalah orang perorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi bidang bangunan gedung, terdiri dari perencana teknis, pelaksana konstruksi, pengawas atau manajemen konstruksi, termasuk pengkaji teknis bangunan gedungdan penyedia jasa konstruksi lainnya.
63.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedungbeserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedungselalu laik fungsi.
64.Perawatan adalah kegiatan memperbaiki danatau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan atau prasarana dan sarana agar bangunan gedungtetap laik fungsi.
65.Pemugaran bangunan gedungyang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali bangunan gedungke bentuk aslinya.
66.Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedungdan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
67.Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, danatau prasarana dan sarananya.
68.Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedungadalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan gugatan perwakilan berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
69.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atauorganisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
70.Dengar pendapat publik adalah forum dialog yang diadakan untuk mendengarkan danmenampung aspirasi masyarakat baik berupa pendapat, pertimbangan maupun usulandari masyarakat umum sebagai masukan untuk menetapkan kebijakanPemerintah atau Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
71.Gugatan perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedungyang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
72.Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedungadalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedungdapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedungyang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
73.Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedungdan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
74.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang Bangunan gedungdan upaya penegakan hukum.
75.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang–Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
76.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar mutu nasional yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
77.Bangunan adat dalah bangunan gedung yang yang bersifat kulturalyang berlaku di kawasan setempat yang bersinergi dengan hukum adat yang berlaku di Sumatera Barat pada umumnya dan Kota Padang pada khususnya.
78.Bangunan gedung mitigasi bencana adalah bangunan gedung yang berada di kawasan atau daerah lokasi bencana yang bentuk, struktur, konstruksi, kelengkapan bangunan, keandalannyan berpedoman pada SNI mitigasi bencana yang ditetapkan pemerintah dengan kawasan dan lingkungannya ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah.
79.Perpetakan adalah bidang tanah yang ditetapkan batas-batasnya sebagai satuan-satuan yang sesuai dengan rencana kota.
80.Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.