Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 162
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik: Mengingat #1, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20),
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. 11. 12. 13. Daerah adalah Kota Padang. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Walikota adalah Walikota Padang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah pada Pemerintah Daerah Kota Padang. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah. Unit Kerja adalah bagian pada sekretariat daerah, atau unit pelaksana teknis pada badan atau dinas. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat kecamatan dalam wilayah kerja Kecamatan. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan umum atau berbentuk perseroan. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap kepala Perangkat Daerah, Direktur Utama atau jabatan sejenisnya Badan Usaha Milik Daerah. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 4 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja pada Perangkat Daerah, Unit Kerja, Kelurahan, atau Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pererima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraar. pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Sistem Informasi Pelayanan Publik adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan latin, tulisan dalam huruf braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual atau elektronik. Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah ukuran kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan yang disediakan oleh Penyelenggara pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Pengadu adalah seluruh pihak baik warga negara maupun penduduk baik orang perorangan, kelompok maupun badan hukum yang menyampaikan pengaduan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik. Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara. Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut pengelola adalah Pejabat, Pegawai, atau orang yang ditugaskan oleh penyelenggara untuk mengelola pengaduan masyarakat pada setiap penyelenggara pelayanan publik. Pengelolaan Pengaduan adalah kegiatan penangganan pengaduan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan. Sarana pengaduan adalah tempat atau ruangan dan segala kelengkapannya yang disediakan secara khusus untuk menerima pengaduan dari pengadu atau penerima pelayanan. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Instansi dilinkangan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip efisiensi dan produkvitas.
BAB II
Pengaturan Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dan pelaksana pada perangkat daerah, unit kerja, kelurahan, atau BUMD dalam pelayanan publik. Ss
Peraturan Daerah tentang pelayanan publik bertujuan untuk:
Penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan berdasarkan asas:
Pelayanan barang publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri dari :
Pelayanan jasa publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari : 6
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen