menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah: . bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri b. Nomor 061/2911/Sj tahun 2016 tentang tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota segera melakukan penyesuaian dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Padang Tahun 2014-2019 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor & Tahun 2014 perlu diubah dan disempurnakan: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014— 2019, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6): Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20): Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 3. Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286): 1 10. 11. 12. 13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang 4. Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355): Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4410), 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421): 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438): 7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia — Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679): 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3164): Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578): Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663), Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737): 2 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817): Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 5887): Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 13), Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 126): Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2008 Nomor 7), Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Padang Tahun 2004-2020 (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Padang Tahun 2004-2020 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 8): Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 4). Peraturan Daerah Kota Padang Nomor &6 Tahun 2014 tentang rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah kota Padang Tahun 2014 Nomor 6), Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 87): 3 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PADANG dan WALIKOTA PADANG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2014-2019. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor &6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014- 2019 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: