Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2016
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286): Undang-Undang Nomur 28 Tahun 2009 tentang Pujak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noinor 5049): 3. . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negarz Repubtik Indonesia Tahun 201! Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234): 10. 11. 12. 13. 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589): Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3164), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049): Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161): Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 32 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036): Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2008 Nomor 01): Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 39). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PADANG Menetapkan dan WALIKOTA PADANG MEMUTUSKAN : : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA 2 3 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39) diubah sebagai berikut:
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi : TO MP NO op ta. | ki . . retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: retribusi Terminal: retribusi Tempat Khusus Parkir: retribusi Tempat Penginapan/Pesa retribusi pesanggrahan/ Villa: retribusi Rumah Potong Hewan, retribusi Pelayanan Kepelabuhanan: TA . retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: dan retribusi Pertokoan. 6 L 7 . Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
3 3
Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang terdiri dari:
5. Struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. . Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi pelayanan kepelabuhanan 6. tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. . Ketentuan ayat (2) Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
7.
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 7 8
Retribusi Pertokoan dipungut atas penyediaan fasilitas pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Subjek Retribusi pertokoan adalah orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan/menggunakan fasilitas Pertokoan.
Membuka PDF…