Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 49
Lembaga terkait
Ringkasan
Ruang lingkup pengaturan fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika meliputi: a. fasilitasi Pencegahan dan pemberantasa; b. antisipasi dini; c. penanganan; d. partisipasi masyarakat; e. pendanaan; dan f. pengawasan dan pelaporan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…