DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
49

Ringkasan

Ruang lingkup pengaturan fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika meliputi: a. fasilitasi Pencegahan dan pemberantasa; b. antisipasi dini; c. penanganan; d. partisipasi masyarakat; e. pendanaan; dan f. pengawasan dan pelaporan.

Isi peraturan

Teks49PDFHirarki

Memuat teks peraturan…