Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut :
a.Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A,
b.Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A, Cc. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A,
d.Dinas, terdiri dari :
1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang Kebudayaan,
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan:
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan Urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang,
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan PermukimanTipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan Rakyat dan kawasan permukiman:
5.Dinas Pemadam Kebakaran Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat (sub kebakaran),
6.Dinas Pertanahan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan:
7.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat (sub polisi pamong praja),
8.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial,
9.Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian, 10.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, 11l.Dinas Perikanan dan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dan bidang pangan, 3 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan, Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang kehutanan, Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan.
e.Badan, terdiri dari :
1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan (sub pengelolaan keuangan dan aset daerah), Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan (sub pengelolaan pajak dan retribusi daerah), dan 4
4.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
f.Kecamatan, terdiri dari :
1.Kecamatan Padang Utara dengan Tipe A, terdiri dari :
a.Kelurahan Air Tawar Timur:
b.Kelurahan Air Tawar Barat: Kelurahan Ulak Karang Utara, Kelurahan Ulak Karang Selatan,
e.Kelurahan Lolong Belanti,
f.Kelurahan Alai Parak Kopi, dan
g.Kelurahan Gunung Pangilun.
2.Kecamatan Padang Selatan dengan Tipe A, terdiri dari :
a.Kelurahan Belakang Pondok,
b.Kelurahan Alang Laweh:,
c.Kelurahan Ranah Parak Rumbio:
d.Kelurahan Pasa Gadang,
e.Kelurahan Batang Arau,
f.Kelurahan Seberang Palinggam,
g.Kelurahan Seberang Padang,
h.Kelurahan Mata Air: Kelurahan Rawang,yes » . Kelurahan Teluk Bayur,
k.Kelurahan Air Manis: dan Il. Kelurahan Bukit Gado-Gado.
3.Kecamatan Padang Timur dengan Tipe A, terdiri dari :
a.Kelurahan Sawahan:
b.Kelurahan Jati Baru,
c.Kelurahan Jati:
d.Kelurahan Sawahan Timur,
e.Kelurahan Simpang Haru,
f.Kelurahan Kubu Marapalam,
g.Kelurahan Andalas: d. j 5
h.Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah:
i.Kelurahan Parak Gadang Timur, dan
j.Kelurahan Ganting Parak Gadang.
4.Kecamatan Padang Barat dengan Tipe A, terdiri dari :
a.Kelurahan Flamboyan Baru,
b.Kelurahan Rimbo Kaluang: Kelurahan Ujung Gurun, Kelurahan Purus: Kelurahan Padang Pasir,
f.Kelurahan Olo,
g.Kelurahan Kampung Jawa,
h.Kelurahan Belakang Tangsi, Kelurahan Kampung Pondok, danti.
j.Kelurahan Berok Nipah.
5.Kecamatan Koto Tangah dengan Tipe A, terdiri dari : Kelurahan Balai Gadang, Kelurahan Lubuk Minturun: Kelurahan Aie Pacah, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, au)Kelurahan Koto Pulai: Kelurahan Batipuh Panjang, Kelurahan Padang Sarai, Kelurahan Lubuk Buaya, Kelurahan Bungo Pasang:taat
k.Kelurahan Parupuk Tabing, Il. Kelurahan Pasie Nan Tigo, dan
m.Kelurahan Batang Kabung Ganting.
6.Kecamatan Nanggalo dengan Tipe A, terdiri dari :
a.Kelurahan Surau Gadang,
b.Kelurahan Kampung Olo, Kelurahan Kurao Pagang:Ag) Kelurahan Gurun Laweh: d. e. b. d. e, g. h. 1. d. 6
e.Kelurahan Tabiang Banda Gadang, dan
f.Kelurahan Kampung Lapai.
7.Kecamatan Kuranji dengan Tipe A, terdiri dari :
a.Kelurahan Pasar Ambacang,
b.Kelurahan Anduring, Cc. Kelurahan Lubuk Lintah,
d.Kelurahan Ampang,
e.Kelurahan Kalumbuk:
f.Kelurahan Korong Gadang,
g.Kelurahan Kuranji,
h.Kelurahan Gunung Sarik, dan Kelurahan Sungai Sapih.
8.Kecamatan Pauh dengan Tipe A, terdiri dari :
a.Kelurahan Limau Manis,
b.Kelurahan Koto Lua, Cc. Kelurahan Limau Manis Selatan:
d.Kelurahan Cupak Tangah,
e.Kelurahan Piai Tangah,
f.Kelurahan Pisang, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kelurahan Kapalo Koto, dan Kelurahan Lambung Bukit.pat.
9.Kecamatan Lubuk Kilangan dengan Tipe A, terdiri dari :
a.Kelurahan Indarung, |
b.Kelurahan Padang Besi: Kelurahan Batu Gadang, Kelurahan Banda Buek:
e.Kelurahan Koto Lalang,
f.Kelurahan Baringin, dan
g.Kelurahan Tarantang.
10.Kecamatan Lubuk Begalung dengan Tipe A, terdiri dari :
a.Kelurahan Cengkeh Nan XX,
b.Kelurahan Kampung Baru Nan XX, i. g. h. d. 7 Kelurahan Tanah Sirah, Piai Nan XX:C.
d.Kelurahan Tanjung Saba, Pitameh Nan XX,
e.Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX,
f.Kelurahan Tanjung Aua Nan XX,
g.Kelurahan Gurun Laweh Nan XX,
h.Kelurahan Koto Baru Nan XX: Kelurahan Banuaran Nan XX, Kelurahan Parak Laweh, Pulau Aia Nan XX:
k.Kelurahan Batung Taba Nan XX,
l.Kelurahan Kampung Jua Nan XX,
m.Kelurahan Pegambiran, Ampalu Nan XX,
n.Kelurahan Pampangan Nan XX, dan Oo. Kelurahan Gaung, Teluk Nibung, Sungai Beremas (Gates) Nan XX.
11.Kecamatan Bungus Teluk Kabung dengan Tipe A, terdiri dari :
a.Kelurahan Bungus Timur,
b.Kelurahan Bungus Barat,
c.Kelurahan Bungus Selatan,
d.Kelurahan Teluk Kabung Utara,
e.Kelurahan Teluk Kabung Tengah, dan
f.Kelurahan Teluk Kabung Selatan.
2.Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :