Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Ringkasan
Menetapkan Fasilitas Penyelenggaraan Masjid
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Menetapkan Fasilitas Penyelenggaraan Masjid
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 10. 11. 12. 13. Daerah adalah Kota Padang. Wali Kota adalah Wali Kota Padang. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan seabagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh lurah. Masjid adalah rumah tempat ibadah umat islam. Idarah adalah kegiatan pengelolaan yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan, pengawasan dan pelaporan. Imarah adalah kegiatan memakmurkan masjid seperti peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial dan peringatan hari besar Islam. Riayah adalah kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, keindahan, dan keamanan masjid termasuk penentuan arah kiblat. Masjid Percontohan adalah masjid sebagai tempat pelaksanaan ibadah, dakwah, pendidikan, pembinaan umat, penguatan keluarga, serta pengembangan ekonomi umat yang memenuhi standar idarah, imarah, dan ri'ayah serta dapat dijadikan contoh dalam pembinaan dan pengelolaan manajemen Masjid. Tipologi Masjid adalah klasifikasi masjid berdasarkan tempat, tingkatan dan kriteria serta fungsi penunjang dan kegiatannya. Penghargaan Masjid Paripurna adalah penghargaan yang diberikan kepada masjid yang dijadikan sebagai masjid percontohan setiap tahun oleh Wali Kota. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 3
Fasilitasi penyelenggaraan Masjid berfungsi untuk mewujudkan Daerah yang madani berbasis pendidikan, perdagangan, dan pariwisata yang unggul serta berdaya saing dengan mengoptimalisasikan peran Masjid di bidang Idarah, Imarah, dan Ri'ayah secara profesional.
Tujuan fasilitasi penyelenggaraan Masjid adalah :
Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan Masjid berdasarkan kewenangan sesuai dengan standar pembinaan manajemen Masjid.
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
Pembiayaan dalam rangka pembinaan dan pengelolaan Masjid bersumber dari :
Membuka PDF…