DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
47

Ringkasan

Ruang lingkup pengaturan Pembinaan Dan Pengembangan organisasi Kepramukaan meliputi: a. pembinaan organisasi Kepramukaan; b. pengembangan organisasi Kepramukaan; c. penyelanggaraan pendidikan Kepramukaan; d. peran serta masyarakat; e. pengendalian dan pengawasan;dan f. pendanaan.

Isi peraturan

Teks47PDFHirarki

Memuat teks peraturan…