1.Daerah adalah Kota Padang.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Otonom.
3.Walikota adalah Walikota Padang.
4.Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Padang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kota Padang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kota Padang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8.Fraksi adalah fraksi di DPRD Kota Padang.
9.Badan Musyawarah adalah Badan Musyawarah DPRD Kota Padang yang dibentuk dalam rapat paripurna pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
10.Komisi adalah komisi-komisi di DPRD Kota Padang yang dibentuk dalam rapat paripurna pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
11.Badan Pembentukan Perda adalah Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Padang yang selanjutnya disingkat Bapemperda yang dibentuk dalam rapat paripurna pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
12.Badan Anggaran adalah Badan Anggaran DPRD Kota Padang yang dibentuk dalam rapat paripurna pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
13.Badan Kehormatan adalah Badan Kehormatan DPRD Kota Padang yang dibentuk dalam rapat paripurna pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
14.Alat Kelengkapan lainnya adalah alat kelengkapan yang bersifat tidak tetap, yang dibentuk DPRD Kota Padang dalam rapat paripurna secara khusus sesuai dengan kebutuhan.
15.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan unsur penunjang pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah.
16.Sekretaris DPRD adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan unsur penunjang pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah.
17.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD. 96
18.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
19.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD.
20.Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau Anggota panitia musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau panitia anggaran atau alat kelengkapan lainnya.
21.Tunjangan Komunikasi Instensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
22.Belanja Penunjang Operasional Pimpinan adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari.
23.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi Anggota DPRD dan perlengkapannya.
24.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.