Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Padang. Ditetapkan di P' pada tanggal” 14 Juni 2025 WAH KOMPADANG ADLY AMRAN Diundangkan di Padang pada tanggal 1? Juni 2025 KOTA PADANG, « SEKRETA ANDREE ADI ALGAMAR LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2025 NOMOR 5. NO REG PERATURAN DAERAH KOTA PADANG, PROVINSI SUMATERA BARAT : (5/12/2025) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KOTA PADANG UMUM Perumda Air Minum Kota Padang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05/PD/1974 tentang Pendirian Perusahaan daerah Air Minum Tingkat II Padang yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang. Perumda Air Minum Kota Padang mempunyai tujuan (a) menyelenggarakan terwujudnya penyelenggaraan usaha pengelolaan dan pelayanan air minum untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak secara adil, merata dan terus menerus, (b) terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas, (c) turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian daerah, dan (4) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dari keuntungan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan beberapa upaya dengan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang dengan melakukan penambahan penyertaan modal. Mengingat total penyertaan modal dari Pemerintah Kota Padang telah mencapai Rp219.396.930.530 (dua ratus sembilan belas miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh rupiah). Sedangkan modal modal dasar yang ditetapkan bagi Perumda Air Minum Kota Padang adalah sebesar Rp300.000.000.000,-, maka Pemerintah Kota Padang masih memiliki ruang untuk melakukan penambahan modal, guna mendukung operasional dan pengembangan Perumda Air Minum Kota Padang. Adapun jumlah maksimum modal yang dapat disertakan sebesar Rp80.603.069.470 (delapan puluh miliar enam ratus tiga juta enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah). Penyertaan Pemerintah Kota Padang pada Perumda Air Minum Kota Padang menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung pengembangan infrastruktur air minum di daerah tersebut. Jumlah ini masih berada dalam batas yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan tidak melebihi nilai modal dasar sebesar Rp300.000.000.000, menandakan adanya ruang untuk pertumbuhan di masa depan. Ji 6 Il. PASAL DEMI PASAL