Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Padang. Ditetapkan di Padang pada tanggal IN) Juni 2025 WALYKOTAPADANG, A. FADLY AMRAN Diundangkan di Padang pada tanggal 1t Juni 2025 SEKRETARIS R OTA PADANG, AND HARMADI ALGAMAR LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2025 NOMOR 6. NO REG PERATURAN DAERAH KOTA PADANG, PROVINSI SUMATERA BARAT : (6/13/2025) l. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK NAGARI 6 UMUM Pembangunan daerah yang berkelanjutan memerlukan pendanaan yang memadai. Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menggali dan mengoptimalkan berbagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Salah satu strategi kunci yang diadopsi adalah melalui investasi dalam bentuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT. Bank Nagari. Langkah ini tidak hanya akan memperkuat struktur permodalan bank, tetapi juga memberikan dampak positif yang luas bagi perekonomian daerah. Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Nagari diharapkan dapat menjadi katalisator dalam meningkatkan kinerja BUMD tersebut. Dengan modal yang lebih kuat, PT. Bank Nagari dapat mengembangkan produk dan layanan yang lebih inovatif, memperluas jaringan layanan, serta meningkatkan efisiensi operasional. Peningkatan kinerja ini pada gilirannya akan menghasilkan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD. Peningkatan PAD akan memberikan Pemerintah Daerah fleksibilitas fiskal yang lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan. PT. Bank Nagari, sebagai salah satu BUMD terbesar di Sumatera Barat, memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sejak didirikan pada tahun 1962, Bank Nagari telah menjadi mitra terpercaya bagi masyarakat dan pelaku usaha di Sumatera Barat. Bank ini telah menyalurkan kredit baik untuk sektor produktif maupun konsumtif, serta menyediakan berbagai layanan perbankan lainnya. Dengan penambahan Penyertaan Modal, Bank Nagari akan dapat lebih optimal dalam menjalankan perannya sebagai motor penggerak perekonomian daerah. Sehubungan dengan realisasi Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada PT. Bank Nagari pada tahun 2023 belum mencapai target penyertaan yaitu sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah), maka masih terdapat penyertaan modal yang belum terealisasikan yaitu sebesar Rp. 55.399.000.000,00 (lima puluh lima miliar tiga ratus Sembilan puluh sembilan juta rupiah). Oleh karena itu, Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Mengingat materi Peraturan Daerah yang akan diubah lebih dari 50Y6 (lima puluh persen) dan esensinya juga berubah, maka Daerah Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Daerah yang baru mengenai Penyertaan Modal. Il. PASAL DEMI PASAL