Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, dan memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Padang. Ditetapkan di Padang pada tanggal 18 Desember 2017 Diundangkan di Padang pada tanggal 18 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA PADANG LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2017 NOMOR 7. NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PADANG, PROVINSI SUMATERA BARAT : ( 7/171/2017). 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PADANG PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PADANG SEJAHTERA MANDIRI A. UMUM. Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri didirikan dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 10) dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja. Perusahaan umum daerah bergerak dibidang perdagangan umum, pertanian, perkebunan, perikanan, perindustrian, distributor semen, klinker, portsland dan produk, lembaga bank tanah, sektor pariwisata, pengelolaan hotel dan convention center, pengelolaan perparkiran, pengelolaan transportasi masal dan angkutan umum, pelayanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan dan perairan. Penyertaan modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Oleh karena itu jumlah Penyertaan modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 7 II PASAL DEMI PASAL