Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, dan memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Padang. Ditetapkan di Padang pada tanggal 21 November 2018 Diundangkan di Padang pada tanggal 21 November 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA PADANG LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PADANG, PROVINSI SUMATERA BARAT : (7/135/2018) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PADANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PADANG I. UMUM. Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05/PD/1974 tentang Pendirian Perusahaan daerah Air Minum Tingkat II Padang, dengan tujuan melakukan segala usaha dibidang penyediaan dan penyaluran air minum untuk kepentingan masyarakat baik kuantitas maupun kualitas yang memenuhi syarat kesehatan sehingga berdaya guna dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan serta pelayanan bagi masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan beberapa upaya dengan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang dengan melakukan penyertaan modal. Penyertaan modal yang dilakukan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Hibah Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Padang untuk Hibah Air Minum Nomor : PPH-33/PK/2013 tanggal 17 Juli 2013, yang mensyaratkan Pemerintah Kota Padang menyediakan terlebih dahulu dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bentuk penyertaan modal dan Dana Hibah diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Padang sebagai dana pengganti atas pelaksanaan kegiatan peningkatan akses sambungan air minum bagi masyarakat yang belum memilik akses sambungan air minum perpipaan. II. PASAL DEMI PASAL