Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pohon Pelindung, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20), . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum2. Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209): . Undang-Undang Nomor S Tahun 1990 tentang3. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Rerpublik Indonesia Nomor 3419): . Undang-Undang Nomor & Tahun 1994 tentang4. Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3557), . Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang5. Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412), 1 Nag 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247): 6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486), 7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), 8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851): 9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5052), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3164): Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 86), Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4242), N Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan 2 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593): Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737), Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut- 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota (Berita Negara Tahun 2009 Nomor 484), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 249), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 276), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547), Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Padang Tahun 2004-2020 (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2004 Nomor 30), Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2005 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2007 Nomor 4), Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2015 Nomor 5), Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja 3 Inspektorat, Badan Perancanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 6),
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. Daerah adalah Kota Padang. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Walikota adalah Walikota Padang. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Pohon pelindung adalah tumbuhan yang batangnya berkayu, ukuran paling kurang diameter 10 (sepuluh) centimeter, dan ketinggian paling kurang 1,5 (satu koma lima) meter diatas permukaan tanah. Merusak adalah membuat keadaan tidak utuh/sempurna seperti semula yang diakibatkan oleh penebangan, penggusuran, pengulitan, dan tercemari oleh pembuangan bahan-bahan yang mengandung kimia, baik organik maupun anorganik, serta aktivitas lain yang mengakibatkan 3. 4. 5. 6. 4 10. kerusakan dan kematian pohon atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Pemangkasan adalah memotong dahan, ranting, cabang, dan daun dari pohon pelindung yang bertujuan untuk penataan dan pemeliharaan. Penebangan adalah perbuatan menebang atau memotong batang pohon pelindung dengan cara apapun yang berakibat pohon tersebut rusak atau mati secara permanen. Pendangiran adalah usaha mengemburkan tanah disekitar tanaman dengan maksud untuk memperbaiki struktur tanah yang berguna bagi pertumbuhan tanaman. Tumbuhan Impasif adalah tumbuhan yang menyebabkan ancaman bagi tumbuhan lainnya. 7. 8.
BAB II
Pengaturan pohon pelindung berlandaskan kepada asas : manfaat: nondiskriminasi, kepastian hukum, keamanan: kemitraan: pengaturan kepentingan umum, dan akuntabilitas. a. b. d. e. f g
Pengaturan pohon pelindung bertujuan untuk : a. b. c.
Pohon pelindung yang tumbuh atau ditanam dilokasi atau kawasan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah adalah milik Pemerintah Daerah. Pohon pelindung yang tumbuh atau ditanam dilokasi atau kawasan yang bukan dikuasai oleh Pemerintah Daerah adalah milik orang atau badan.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini terdiri dari : . perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, perizinan, hak dan kewajiban, larangan, sanksi administrasi: a b. d. e. £ s
BAB III
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) paling kurang memuat :
Syarat pohon pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi : diutamakan tanaman asli lokal setempat, batang berkayu, berpenampilan segar, tajuk rimbun, dan menarik, berfungsi sebagai penyerap polusi, berfungsi sebagai peneduh jalan, tahan hama dan penyakit, sistem percabangan kuat dan banyak daun, tidak menimbulkan alergi, perawatannya mudah, cepat dan tahan terhadap gangguan fisik, daun tidak mudah gugur oleh terpaan angin dengan kecepatan sedang, memiliki jenis perakaran dalam dan kuat serta tidak mudah tumbang dan tidak mudah menggugurkan daun dan ranting,
Jenis pohon pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus mampu: menyerap partikel limbah, mampu menyerap karbondioksida (CO2) dan penghasil oksigen (O2): mampu menyerap atau penepis bau, mampu mengatasi penggenangan, 6 20 rp e. berguna untuk pelestarian air tanah:
Ketentuan lebih lanjut mengenai rasio luas area dan jumlah ideal pohon pelindung yang harus tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diatur dengan Peraturan Walikota.
Membuka PDF…