Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, dan memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Padang. Ditetapkan di Padang pada tanggal 21 November 2018 Diundangkan di Padang pada tanggal 21 November 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA PADANG LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PADANG, PROVINSI SUMATERA BARAT : (8/136/2018). 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PADANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT I. UMUM. Untuk meningkatkan pembangunan dibutuhkan pendanaan yang cukup dan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah perlu dicarikan sumber-sumber pendanaan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya adalah melalui investasi dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah. Salah satu Badan Usaha Milik Daerah dalam hal ini Pemerintah Propinsi Sumatera Barat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sumatera Barat. Bank ini telah didirikan pada Tahun 1962 dan sampai saat ini terus berkembang dan memberikan layanan perbankan kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat khususnya Kota Padang, Hal ini dapat dilihat dari peranan PT. Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sumatera Barat dalam memberikan kredit yang bersifat produktif maupun bersifat konsumtif. Untuk meningkatkan layanan perbankan, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Padang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sumatera Barat agar peran dan fungsinya Bank sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi daerah dan pelayanan transaksi perbankan di daerah, terutama dalam meningkatkan skala usaha, kualitas produk, profitabilitas, dan daya saing sektor riil di daerah. Pemenuhan penyertaan modal Pemerintah daerah akan dipenuhi selama 5 (lima) tahun kedepan dimulai dari tahun 2019 sampai dengan 2023 dengan harapan akan memberikan profit dalam bentuk deviden kepada Pemerintah Kota Padang dan menambah CAR PT. Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sumatera Barat sebagai penopang perekonomian daerah. 6 II. PASAL DEMI PASAL