Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 126
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan,
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. AD 10. 11. 12. Daerah adalah Kota Padang. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. 3. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.4. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Kecamatan dalam wilayah kerja Kecamatan. 5. Camat adalah kepala kecamatan. Lurah adalah kepala kelurahan. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra kerja pemerintah kelurahan dalam memberdayakan masyarakat. 8. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah 9. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung, mewujudkan aspirasi, dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, bimbingan, pendidikan, pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan kegiatan kelembagaan kemasyarakatan kelurahan. 2 PDF. Eraserdrreeadalah upaya mengembangkan lembaga kemasyarakatan, 14. baik secara individu maupun kelompok dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan serta bantuan lain yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. Kemitraan adalah bentuk kerjasama yang dilaksanakan baik antar Lembaga Kemasyarakatansendiri di dalam dan/atau antar kelurahan maupun dengan pihak lain dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
BAB II
Arah kebijakan Peraturan Daerah ini : a. b. peningkatan kemampuan dan peran Lembaga Kemasyarakatan dalam pengelolaan pembangunan dan pencapaian kesejahteraan masyarakat: penetapan kriteria dan pengaturan yang jelas dalam hal pemberian bantuan dan fasilitasi oleh Pemerintah Daerah kepada Lembaga Kemasyarakatan, terwujudnya prinsip transparan, partisipatif dan akuntabel dalam mengelola bantuan dan fasilitasi Pemerintahan Daerah oleh Lembaga Kemasyarakatan: pengembangan kompetensi manajerial dan kemampuan Lembaga Kemasyarakatan dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang partisipatif: dan peningkatan akuntabilitas dan pertanggungjawaban Lembaga Kemasyarakatan. d. e.
Tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah :
BAB III
Lembaga Kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri dari: RT: RW: LPM, dan appLembaga Kemasyarakatan lainnya. 3 PDF Eraser Free BAB IV RUKUN TETANGGA
RT merupakan kelembagaan kemasyarakatan yang berkedudukan di Kelurahan.
Anggota RT adalah :
Anggota RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan:
Pengurus RT terdiri dari:
Membuka PDF…