DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
274

Ringkasan

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1.Ketentuan Umum 2. Prinsip, Asas, dan Tujuan 3. Tanggung Jawab Dan Wewenang 4. BPBD 5. Hak Dan Kewajiban Masyarakat 6. Forum Pengurangan Risiko Bencana 7. Satuan Tugas Penanggulangan Bencana 8. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana 9. Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 10. Prabencana 11. Tanggap Darurat 12. Pasca Bencana 13. Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana Dan Pengelolaan Bantuan 14. Kerjasama Antar Daerah 15. Pemantauan, Pelaporan Dan Evaluasi 16. Sanksi 17. Penyelesaian Sengketa Dan Gugatan 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan penutup

Isi peraturan

Teks274PDFHirarki

Memuat teks peraturan…