1.Daerah adalah Kota Padang Panjang.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
4.Walikota adalah Walikota Padang Panjang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang.
6.Fraksi adalah fraksi-fraksi DPRD Kota Padang Panjang.
7.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kota Padang Panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kota Padang Panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan unsur penunjang pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah.
10.Sekretaris DPRD adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan unsur penunjang pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.Penghasilan adalah hak keuangan yang diberikan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD atas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
13.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi Anggota DPRD dan perlengkapannya.
14.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
15.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
16.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
17.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
18.Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya kelengkapan lainnya.
19.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
20.Tunjangan Reses adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melaksanakan reses dalam rangka untuk menjaring, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD.
21.Tunjangan Perumahan adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan rumah negara beserta kelengkapannya.
22.Tunjangan Transportasi adalah tunjangan berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan dan kepada Anggota DPRD untuk mendorong peningkatan kinerjanya.
23.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
24.Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
25.Jaminan Kematian adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
26.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan.
27.Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari- hari.