DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2019

Nomor
1
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Peraturan daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 6 (1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian atas kekayaan Daerah. (2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut. Pasal 6 (1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian atas kekayaan Daerah. (2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…