Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Padang Panjang. Ditetapkan di Padang Panjang pada tanggal 5 Agodus R02 (WALIKOTA PADANG "avamaf Diundangkan di Padang Panjang, pada tanggal & Pgustvb ROM IV SEKRETARIS DAERAH PADANG PANJANG, DLY AMRAN SONNY BUDAYA PUTRA LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2021 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG PROVINSI SUMATERA BARAT: (1/22/2021) c. PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2021-2041 UMUM Sektor industri merupakan salah satu sektor yang berperan penting dan memberikan kontribusi yang besar dalam pembangunan nasional karena dapat meningkatkan nilai kapitalisasi modal, kemampuan menyerap tenaga kerja yang besar, serta kemampuan menciptakan nilai tambah dari setiap input atau bahan dasar yang diolah. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang Industri sudah mempunyai landasan hukum yang kuat dari berbagai tingkatan peraturan perundang-undangan. Untuk mengembangkan Industri yang ada, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Daerah harus dapat menyusun rencana pembangunan Rencana Induk Pembangunan Industri untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan Industri disusun dengan mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional. Oleh karena itu dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah, dan untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan pedoman dalam pengelolaan Rencana Pembangunan Industri Kota Padang Panjang, maka perlu dirumuskan pengaturan rencana pembangunan Industri yang tersencana, terarah, teratur dan komprehensif dalam sebuah peraturan daerah. Dalam Peraturan Daerah ini juga ditetapkan Industri unggulan daerah yang diharapkan dapat menjadi industri penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan menjadi komoditi utama Daerah yaitu Industri pengolahan kulit, Industri tekstil dan produk tekstil serta Industri | pengolahan makanan. Melalui Rencana Pembangunan Industri Kota Padang Panjang tahun 2021-2041 nantinya diharapkan percepatan penyebaran dan pemerataan industri di Kota Padang Panjang dapat berjalan optimal dan peran strategis serta kontribusi dari sektor Industri terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah dapat terwujud. Adanya Rencana Pembangunan Industri Kota Padang Panjang tahun 2021-2041 ini juga diharapkan dapat mendorong pembangunan Industri yang terencana, teratur dan bersinergi untuk menjamin struktur Industri yang mandiri, sehat, berdaya saing, efektif dan efisien. Selain itu, diharapkan juga keberadaan Rencana Pembangunan Industri Kota Padang Panjang tahun 2021-2041 ini akan dapat mengembangkan dan menumbuhkan industri yang dapat berjalan secara optimal dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Daerah. I. PASAL DEMI PASAL