Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. Daerah adalah Kota Padang Panjang. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang. Walikota adalah Walikota Padang Panjang. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib di bidang pangan. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang. 6 Pangan 10. 11. 12. 13. 14. 15. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal daerah yaitu beras. Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. Cadangan Pangan adalah persediaan Pangan di suatu wilayah untuk dikonsumsi manusia, pengendalian gejolak/ stabilitas harga Pangan, dan untuk menghadapi keadaan darurat. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga. Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan. Kerawanan Pangan adalah suatu kondisi ketidakcukupan Pangan yang dialami daerah, masyarakat atau rumah tangga, pada waktu tertentu untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat disuatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan dan konilik sosial, termasuk akibat perang. Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa 16 Terjangkau 16. 17. 18. 19. 20. 21. Terjangkau adalah keadaan dimana rumah tangga secara berkelanjutan mampu mengakses Pangan sesuai dengan kebutuhan untuk hidup yang sehat dan produktif. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, dan bencana alam lainnya. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Gejolak Harga Pangan adalah kenaikan harga pangan pokok (beras) yang ditingkat pasar mencapai 25 persen atau lebih dari harga normal paling sedikit 1 (satu) minggu dan atau dapat meresahkan rumah tangga miskin dan atau rawan pangan yang tidak menerima beras miskin, Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata setiap saat guna memenuhi kebutuhan Pangan masyarakat. Mitra Kerjasama adalah Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang mempunyai unit usaha penyimpanan Pangan, yang memiliki dan/atau mengelola Cadangan Pangan Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Dinas.