DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
265

Ringkasan

Jenis Pajak terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT; atas: 1. Makanan dan/atau Minuman; 2. Tenaga Listrik; 3. Jasa Perhotelan; 4. Jasa Parkir; dan 5. Jasa Kesenian dan Hiburan; d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang Burung Walet; h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB.

Isi peraturan

Teks265PDFHirarki

Memuat teks peraturan…