Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.Lampiran…
a.Lampiran I memuat laporan realisasi anggaran yang terdiri atas:
1.ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
2.ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
3.rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; dan
4.rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan.
b.Lampiran II memuat laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.Lampiran III membuat laporan operasional;
d.Lampiran IV memuat laporan perubahan ekuitas;
e.Lampiran V memuat neraca;
f.Lampiran VI memuat laporan arus kas;
g.Lampiran VII memuat catatan atas laporan keuangan;
h.Lampiran VIII memuat daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.Lampiran IX memuat daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.Lampiran X memuat daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.Lampiran XI memuat daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah;
l.Lampiran XII memuat daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.Lampiran XIII memuat daftar rekapitulasi aset tetap;
n.Lampiran XIV memuat daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o.Lampiran XV memuat daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.Lampiran XVI memuat daftar dana cadangan daerah;
q.Lampiran XVII memuat daftar kewajiban jangka pendek;
r.Lampiran XVIII memuat daftar kewajiban jangka panjang;
s.Lampiran XIX memuat daftar subkegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2024 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan
t.Lampiran XX memuat ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas:
1.Lampiran XX.1 yang memuat laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; dan
2.Lampiran XX.2 yang memuat laporan keuangan (laporan/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Pasal 11…