Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Padang Panjang. Ditetapkan di Padang Panjang pada tanggal 29 April 2019 WALIKOTA PADANG PANJANG, dto FADLY AMRAN Diundangkan di Padang Panjang pada tanggal 29 April 2019 Pj.SEKRETARIS DAERAH KOTA PADANG PANJANG, dto MARTONI LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG PROVINSI SUMATERA BARAT : (2/36/2019). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 02 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2018-2023 I. UMUM Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Pemerintah Kota Padang Panjang dalam menjalankan fungsi pemerintahan harus mampu mewujudkan agar cita-cita Negara Indonesia tersebut dapat terwujud, oleh karena itu Pemerintah Kota Padang Panjang mempunyai fungsi utama yang harus dijalankan saat ini adalah public service function (fungsi pelayanan masyarakat), development function (fungsi pembangunan), dan (protection function) fungsi perlindungan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018-2023 dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, sehingga kegiatan pembangunan daerah Tahun 2018-2023 dapat bersinergi dan berkelanjutan. Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada. Kota Padang Panjang sudah memiliki dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang RPJPD Kota Padang Panjang Tahun 2005-2025. Visi pembangunan jangka panjang daerah Kota Padang Panjang untuk Tahun 2025 adalah ”Kota Yang Maju, Lestari dan Islami”. Untuk dapat mewujudkan visi tersebut, RPJPD Kota Padang Panjang telah mengamanatkan pula 5 misi utama pembangunan daerah, meliputi:
1.Mewujudkan Moralitas, Kemandirian, dan Daya Saing Masyarakat;
2.Mewujudkan Stabilitas dan Daya Saing Perekonomian;
3.Mewujudkan Lingkungan yang Asri dan Lestari;
4.Mewujudkan Daya Dukung dan Kualitas Pelayanan Prasarana dan Sarana; dan
5.Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik dan Bersih. Selanjutnya pelaksanaan RPJPD Kota Padang Panjang Tahun 2005-2025 dibagi dalam 5 tahapan. RPJMD Tahun 2018-2023 merupakan Tahap ke-3 dari kurun waktu 25 tahun tersebut. Sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJPD Tahun 2005-2025, penekanan pembangunan pada tahap 3 ini lebih diarahkan pada persiapan menuju kondisi Kota Padang Panjang yang maju, dengan menekankan pada peningkatan daya saing kompetitif perekonomian, pembentukan sumberdaya manusia berkualitas. Kota Padang Panjang adalah kota yang secara geografis berada di kawasan regional Provinsi Sumatra Barat sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang 2018 – 2023 harus disusun dengan memperhitungkan kekuatan, kelemahan, tantangan dan kendala yang dimiliki oleh Kota Padang Panjang. Disamping itu, RPJMD ini juga harus mempedomani dan selaras dengan beberapa dokumen lain, yaitu :
1.Rencana Pembangun Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019;
2.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang Panjang 2005-2025;
3.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatra Barat 2016-2021:
4.Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Panjang 2012-2032; serta
5.regulasi lainnya, baik yang diatur secara nasional, maupun secara regional, serta pengaruh lingkungan lainnya (global, nasional, regional dan lokal). II. PASAL DEMI PASAL