tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari: Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Lampiran II Laporan perubahan saldo anggaran lebih, Lampiran III : Laporan operasional, Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas: Lampiran V : Neraca, Lampiran VI : Laporan arus kas, Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan: Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah: Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih: Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah: Lampiran XII” : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap: Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan: Lampiran XV: Daftar rekapitulasi aset lainnya: Lampiran XVI Lampiran XVI '”: Daftar dana cadangan daerah, Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek, Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang: Lampiran XIX: Daftar kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2021 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, dan Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.