1.Daerah adalah Kota Padang Panjang.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Padang Panjang.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang.
7.UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja.
8.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang yang memberikan pelayanan lanjutan tingkat Primer.
9.Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional, agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar atau iurannya dibayar pemerintah.
10.Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang yang selanjutnya disingkat JKMPP adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seluruh penduduk yang mempunyai KTP-el Padang Panjang dengan cakupan pelayanan yang tidak memiliki jaminan pelayanan kesehatan.
11.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program JKN.
12.Penerima Bantuan Iuran Daerah yang selanjutnya disebut PBI adalah warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Padang Panjang yang menerima layanan fasilitas kesehatan kelas III yang iuran kepesertaannya dibayarkan oleh APBD.
14.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
15.Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
16.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Padang Panjang.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang.
18.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
19.Kartu Keluarga selanjutnya disingkat dengan KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
20.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah sisitem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
21.Warga Binaan Permasyarakatan yang selanjutnya disingkat WBP adalah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan Negara di Daerah.
22.Warga Binaan Sosial yang selanjutnya disingkat WBS adalah orang dan/atau kelompok masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang sedang dalam proses menerima pelayanan sosial di Panti Sosial Pemerintah Daerah.
23.Korban Tindak Kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu, yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat dari perlakuan salah, penelantaran, ekploitasi, diskriminasi, bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berda dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
24.Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
25.Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
26.Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.