Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas : Lampiran1 : Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, Lampiran II : Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasikan Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi, Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Subkegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan: Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran, Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara, Lampiran VI : Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM, ' | Lampiran VII : Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD, Lampiran VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Subkegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD: Lampiran IX : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan, Lampiran X : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang Telah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah: dan Lampiran XI : Daftar Pinjaman Daerah.