Larangan menggunakan atau memanfaatkan Fasilitas Umum selain untuk peruntukan atau fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mencoret, menulis, atau menggambar di Fasilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dan memasang baliho, spanduk, poster, stiker, atau sejenisnya baik yang bertujuan komersial maupun tidak komersial di Fasilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dikecualikan bagi:
a.pemerintah dalam penyebarluasan informasi dalam rangka pelaksanaan program atau kegiatan, atau
b.perseorangan atau Badan yang telah mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.