Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 2 Tahun 2014
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2 0 1 3 ; Mengingat : 1. Pasal 1 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1 9 4 5 ; 2 . Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2 0 0 1 tentang Pembentukan Kata Padangsidimpuan (Lembaran Negara Tahun 2 0 0 1 Nornor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 1 1 1 ) ; 3 . Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
BAB II
( 1 ) Pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal l ayat ( 1 ) huruf a Tahun Anggaran 2 0 1 3 sebagai berikut:
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) huruf b per 3 1 Desember Tahun 2 0 1 3 sebagai berikut: R p 2 6 . 0 9 5 . 5 3 9 . 2 1 6 , 0 0 Rp27 . 3 7 1. 5 7 6 . 720, 1 3 R p ( 1 . 2 7 6 . 0 3 7 . 5 0 4 , 13)
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam PasaJ 1 ayat ( 1 ) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 3 1 Desember Tahun 2 0 1 3 sebagai berikut:
Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) huruf d Tahun Anggaran 2 0 1 3 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: I. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja; I. l Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; I . 2 Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; I . 3 Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; I.4 Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara. IL. Neraca Kota Padangsidimpuan per 3 1 Desember 2 0 1 3 ; I H . Laporan rus K a s ; I V . Catatan Atas L a p o r a n Kcuangun, Lampiran: Lamnpirem Launpiram 2 Lampiren 3 Lampire t] Lampiren ,- ,) Lampiran 6 Lampiran 7 Lampiran 8 Lampiran 9 Lampiran 10 Lampiran 1 1 Lampiran 1 2 Lampira.n 1 3 c l o m p o k set T e t a p P e m e r i n t a h Kota Padangsidimpuan. R i r e i n P e n d a p a t a n Denda Keterlambatan Pekerjaan P e c i n t u h K o r a Padangsidimputn Tahun 2 0 1 3 . R i n c i a n P e n d a p n t a n Pengmbulian Gaji Pemerintah Kota P a d i d i m p u a n Tahun 2 0 ! 3 . R e i n P e n d a p a t a n Pengembalian Lainnya Pemerintah Kota P a d n n g s i i i m p u a n Tahun 2 0 1 3 . D a f t u r s s e t yung Akan diserahkan ke Pihak Lain Pemerintah o t a adangsidimpuan per 3 1 Desember 2 0 1 3 . Perhitumngan Belanja Dibayar dimuka Pemerintah Kota Padangsidimpuan per 3 1 Deseruber 2 0 1 2 dan 3 i Desember 2013. Rekapitulasi Mutasi Asset Tet.ap per SKPD Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun 2 0 1 3 . Rekapitulasi Mutasi Tanah per SKPD Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun 2 0 1 3 . Rekapitulasi Mutasi Peralatan dan Mesin per SKPD Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun 2 0 1 3 . Rekapitulasi Mutasi Gedung dan Bangunan per SKPD Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun 2 0 1 3 . Rekapitulasi Jalan, Jaringan dan Instalasi per SKPD Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun 2 0 1 3 . Rekapitulasi Mutasi Asset Tetap lainnya per SKPD Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun 2 0 1 3 . Rekapitulasi Mutasi Konstruksi Dalam Pengerjaan per SKPD Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun 2 0 1 3 . i + Lampiran 1 4 Lampiran 15 Lampiran 16 L~mpiran 1 7 - 7 R c k a p i t u l a s i Akumulasi Penyusutan per SKPD Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun 2 0 1 3 . Daftar Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Tahun 2006 yang Belum Dikembalikan per 3 1 Desember 2 0 1 3 . Rekapitulasi Asset Lainnya per SKPD Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun 2 0 1 3 . Daftar Utang Jangka Pendek Lainnya Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun 2 0 1 3 .
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l ayat (2) terdiri dari:
BAB III
Lampiran l a p o r n n k w u u n g scbagairnura dimaksud dalam Pasal l ayat (2) terdiri dari: a . laporan kinerja BUMD/'Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah i n i ; dan b . ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini. Pasal 1 0 Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2 0 1 3 ditetapkan dengan Peraturan Walikota. KETENTUAN PENUTUP Pasal 1 1 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetabuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penernpatannya da.!.am Lembaran Daerah Kota Padangsidimpuan. Ditetapkan di Padangsidimpuan pada tanggal 1 1 A&ustus 2014 WALIKOTA PADANGSIDIMPUAN, Ttd. ANDAR AMIN HARAHAP Diundangkan di Padangsidimpuan pada tanggal 1 2 A&ustus 2014 -0" EIDBAKADAERAH KOTA PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2 0 1 4 NOMOR 0 2
Membuka PDF…