1.Daerah adalah Kota Padang Sidempuan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan 2021, No. I Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Wali Kata adalah Wali Kata Padang Sidempuan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD Kata PadangSidempuan adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wall Kata dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.RTRW Kata Padang Sidempuan adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kata Padang Sidempuan.
8.RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kata Padang Sidempuan.
9.RPJPD adalah Rencana Pembangunan Jangka PanjangDaerah Kata Padang Sidempuan.
10.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
11.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
12.Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
13.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata.
14.Kawasan Strategis Pariwisata Kata Padang Sidempuan yang selanjutnya disingkat KSPP adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata daerah yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
15.Perwilayahan Pembangunan OPP adalah hasil perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk DPK, dan KSPK.
16.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 2021, No. I
17.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
18.Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya.
19.Fasilitas umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam meiakukan aktifitas kehidupan keseharian.
20.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalammelakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
21.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan melalui kegiatan Kepariwisataan.
22.Masyarakat lokal adalah masyarakat yang hidup dan tingga! di sekitar kawasan OPP yang memiliki ketergantungan baik langsung maupun tidak langsung terhadap aktifitas kepariwisataan.
23.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
24.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barangdan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
25.Kelembagaan Kepariwisataan adalah Organisasi-organisasi Pemerintah, Swasta, maupun Masyarakat, termasuk sumber daya manusia di dalamnya, serta regulasi dan mekanisme operasional dalam pengembangan Kepariwisataan.
26.Daya Tarik Wisata yang disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
27.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
28.Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu aspek atau lebih, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. 2021,No.I 29.KawasanPengembanganPariwisata adalahsuaturuang Pariwisatayangmencakupluasanareatertentu sebagai suatukawasandengankomponenKepariwisataannya, serta memilikikarakteratau temaprodukwisatatertentuyang dominandanmelekatkuatsebagaikomponenpencitraan kawasantersebut. 30.PariwisataBudayaadalahjeniswisataminatkhususyang dilakukanolehseseorang ataukelompokdengan mengunjungitempattertentuuntuktujuanrekreasi, pengembanganpribadi,ataumempelajaridayatarik budaya denganmemanfaatkanpotensibudayadaritempatyang dikunjungitersebut. 31.Ekowisataadalahkegiatanperjalanankesuatu tempatyang alamiyangdikemassecaraprofesional,terlatihdanmemuat unsurpendidikan, sebagaisuatusektorusahaekonomiyang mempertimbangkanwarisanbudaya,partisipasidan kesejahteraanpenduduklokalsertaupaya-upayakonservasi sumberdayaalamdanlingkungandilakukansecara bertanggungjawab dandapatmeningkatkankesejahteraan penduduksetempat. 32.WisataEdukasiadalahwisatayang bertujuanagarkita mendapatkankesadarandanapresiasiterhadapalam,nilai- nilaipeninggalansejarahdanbudayasertamemberikannilai tambahdanpengetahuanbagipengunjung,masyarakat,dan pihaklain. 33.WisataAgroadalahrangkaiankegiatanwisatayang memanfaatkanpotensi pertaniansebagaidayatarikwisata, baikpotensi berupapemandanganalam kawasan pertaniannyamaupunkekhasandankeanekaragaman aktivitasproduksidan teknologipertaniansertabudaya masyarakatpetaninya.
34.WisataPedesaanadalahkegiatanwisatayangberlangsungdi kawasanperdesaandengantujuanutamauntuk mengonsumsisumberdayawisataperdesaanberupa keunikanalamdanbudayalokal. BABII RUANG LINGKUP Pasal 2