1.Daerah adalah Kota Padang Sidempuan.
2.Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Otonomi seluas- luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Padang Sidempuan. 2022, No. 1
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
7.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Padang Sidempuan.
8.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
9.Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
10.Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
11.Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi yang diterapkan di pemerintah daerah.
12.Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi yang diterapkan di Pemerintah Daerah.
13.Manajemen Data merupakan pengaturan mengenai Manajemen Data di Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam pengelolaan data di Pemerintah Daerah.
14.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.
15.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
16.Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
17.Interoperabilitas adalah koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi atau layanan SPBE. 2022, No. 1
18.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
19.Jaringan Intra Pemerintah Daerah adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam Pemerintah Daerah.
20.Bandwidth adalah kapasitas transfer data yang dapat digunakan pada perangkat jaringan dan komunikasi data.
21.Jaringan Antar PD (WAN) adalah jaringan yang menghubungkan antar Perangkat Daerah.
22.Jaringan Intra PD (LAN) adalah jaringan yang menghubungkan komputer dengan perangkat pendukungnya dan dapat berkomunikasi di dalam PD.
23.Perangkat Khusus PD adalah perangkat khusus yang dibutuhkan oleh PD tertentu guna mendukung uraian tugas pokok dan fungsi antara lain seperti sistem sensor, Radio Frequency Identification (RFID), dan sejenisnya.
24.Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/ penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
25.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
26.Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
27.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
28.Aplikasi Khusus Berbagi Pakai adalah Aplikasi Khusus yang digunakan oleh lebih dari satu PD.
29.Aplikasi Khusus PD adalah Aplikasi Khusus yang digunakan oleh satu PD.
30.Repositori adalah tempat penyimpanan aplikasi, source- code, dan berbagai dokumentasi aplikasi lainnya.
31.Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
32.Kerahasiaan adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat diketahui oleh siapapun kecuali pihak yang memiliki otoritas.
33.Kenirsangkalan (nonrepudiation) adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat disangkal oleh pihak pengirim maupun penerima.
34.Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
35.Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas. 2022, No. 1
36.Pelayanan Level 1, yang selanjutnya disebut dengan Service Desk Tier 1 adalah staf atau unit di PD yang memiliki tugas dan wewenang sebagai pihak pertama yang dihubungi pengguna layanan TIK (single point contact) untuk selanjutnya menyelesaikan permasalahan TIK di PD Pemilik Layanan.
37.Pelayanan Level 2, yang selanjutnya disebut dengan Service Desk Tier 2 adalah unit di Dinas yang memiliki tugas dan wewenang menyelesaikan permasalahan TIK PD yang tidak mampu diselesaikan oleh Service Desk Tier.
38.Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
39.Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, membuat laporan menganalisis memindahkan informasi dan/atau menyebarkan informasi antar media.
40.PD Mandiri TIK adalah PD yang dinilai telah mampu membangun, mengembangkan dan mengelola aplikasi dan/atau infrastruktur SPBE.
41.PD Pemilik Layanan adalah PD yang berdasarkan uraian tugas dan fungsinya merupakan penanggung-jawab layanan dimaksud.
42.Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi Komunikasi, yang selanjutnya disingkat Sumber Daya Manusia TIK adalah pegawai pada setiap PD yang berhubungan dengan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
43.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.