1.Daerah adalah Kota Padangsidimpuan.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
5.Kepala Daerah adalah Wali Kota Padangsidimpuan.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
7.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangsidimpuan dengan persetujuan bersama Wali Kota Padangsidimpuan.
8.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan.
9.Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan PendapataDaerh Kota Padangsidimpuan. 2024, No. 1
10.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah suatu Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
11.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke Kas Daerah.
12.Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
14.Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
15.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan Imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
16.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
17.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
18.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Penanggung Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
20.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
21.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
22.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
23.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau Modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik Desa dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, Organisasi lainnya, lembaga dan badan lainnya, 2024, No. 1 termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk Usaha tetap.
24.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
25.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
26.Bangunan adalah konstruksi teknis yang di tanam atau dilekatkan secara tetap diatas permukaan bumi dan dibawah permukaan bumi.
27.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
28.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah Hak atas Tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
29.Hak Tanggungan adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah dan/atau bangunan.
30.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
31.Barang dan Jasa Tertentu adalah Barang dan Jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
32.Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui atau pesanan dari restoran.
33.Restoran adalah fasilitas penyediaan pelayanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
34.Tenaga Listrik adalah Tenaga atau Energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam-macam peralatan Listrik.
35.Jasa Perhotelan Air adalah Jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makanan dan minuman, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.
36.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan, kenderaan untuk ditempatkan di area parkir baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kenderaan bermotor.
37.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyeleng garaan sesuatu jenis tontonan, pertunjukan keramaian, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
38.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
39.Reklame adalah benda, alat, pembuatan atau media yang bentuk, dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
40.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dapn/atau pemanfaatan air tanah.
41.Tanah adalah air yang terdapat didalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 2024, No. 1
42.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam didalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
43.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud didalam Peraturan Perundang- undangan dibidang Mineral dan Batubara.
44.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
45.Burung Walet adalah Satwa yang termasuk marga Collocalia, yaitu Collocalia Fuchliap Haga, Collocalia Maxima, Collocalia Esculanta, dan Collocalia Linchi.
46.Opsen adalah Pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
47.Opsen Pajak Kenderaan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh daerah atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
48.Opsen Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh daerah atas Pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
49.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
50.Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu.
51.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
52.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dansubjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetoran.
53.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah baik secara tertulis maupun secara elektronik.
54.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan 2024, No. 1 daerah baik dalam bentuk tertulis maupun secara elektronik.
55.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
56.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir, elektronik atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh.
57.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
58.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
59.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
60.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
61.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan nilai pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutangdan tidak ada kredit pajak.
62.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang atau seharusnya tidak terutang.
63.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau denda.
64.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan pembetulan kesalahan penulisan kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perpajakan daerah yang terdapat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daer ah Nihil Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah.
65.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau 2024, No. 1 terhadap pemotongan dan pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan Wajib Pajak.
66.Putusan Banding adalah hasil Putusan Badan Peradilan Pajak atas Banding terhadap surat keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
67.Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran- lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD.
68.Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
69.Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
70.Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
71.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.
72.Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak.
73.Juru sita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan, dan penyanderaa.
74.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Retribusi Daerah.
75.Tahun Pajak adalah Jangka waktu yang lamanya 1 (satu) Tahun Kalender kecuali apabila wajib pajak merupakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;
76.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan Umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
77.Jasa Usaha adalah Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 2024, No. 1
78.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan pengaturan pengendalian dan Pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan mejaga kelestarian lingkungan.
79.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
80.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
81.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang harus dibayar.
82.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
83.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
84.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
85.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
86.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah retribusi atas jasa pelayanan kesehatan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
87.Retribusi Pelayanan Kebersihan adalah retribusi atas pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah dalam pengambilan, pengangkutan dan pembuangan atau penyediaan lokasi pemrosesan akhir, pemusnahan sampah rumah tangga, perusahaan industri, perusahaan perdagangan dan penyedotan kakus serta pengelolaan limbah cair. 2024, No. 1
88.Sampah adalah semua sisa-sisa benda-benda pakai yang berbentuk padat ½ padat terdiri dari bahan organik/non organik, logam/non logam, yang tidak berguna lagi bagi pemiliknya/dibuang, berasal dari kegiatan rumah tangga/keluarga, tempat usaha pabrik/industri dan sejenisnya serta kegiatan dalam pasar pemerintah.
89.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pembuangan akhir.
90.Tempat Pemprosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan pengembalian sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
91.Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang disediakan, dikelola sesuai titik lokasi parkir yang ditetapkan Wali Kota.
92.Parkir adalah keadaan yang tidak bergerak suatu kenderaan yang bersifat sementara pada tempat titik lokasi parkir yang ditentukan.
93.Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan tempat dan fasilitas untuk pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
94.Pasar adalah tempat yang disediakan/dibangun oleh Pemerintah Daerah maupun Swasta berupa tempat untuk kegiatan transaksi jual belibarang dan jasa serta usaha yang telah mendapat izin dari Pemerintah Daerah.
95.Retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya adalah penyediaan tempat usaha ataupun perbelanjaan berupa fasilitas pasar grosir, pertokoan dan usaha lainnya yang disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
96.Pasar grosir, pertokoan dan kegiatan usaha lainnya adalah tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan usaha lain yang disediakan sebagai fasilitas perbelanjaan yang terpusat disediakan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD.
97.Retribusi penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan adalah pelayanan tempat khusus parkir diluar badan jalan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan swasta.
98.Tempat khusus parkir diluar badan jalan adalah fasilitas atau tempat parkir yang disediakan dan diselenggarakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan tempat khusus parkir diluar badan jalan.
99.Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola Pemerintah Daerah.
100.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 2024, No. 1
101.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga yang disediakan, dimiliki dan/atau di kelola oleh Pemerintah Daerah.
102.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
103.Pemanfaatan Aset Daerah adalah Aset yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan/atau Optimalisasi Aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
104.Aset Daerah adalah Barang Milik Daerah yang merupakan Kekayaan daerah yang sifat bergerak dan/atau tidak bergerak dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan Daerah sepanjang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan tidak mengubah status kepemilikan aset tersebut.
105.Retribusi Pemanfaatan Barang Milik Daerah adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pemanfaatan Barang milik Daerah atas barang bergerak dan tidak bergerak yang meliputi tanah dan bangunan, bangunan gedung, kenderaan bermotor, alat-alat berat dan alat-alat lainnya milik Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan tidak mengubah status kepemilikan aset tersebut.
106.Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung orang pribadi atau badan oleh Pemerintah Daerah untuk mendirikan Bangunan Gedung baru mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan Standart teknis Bangunan Gedung dengan mempertimbangkan tata Ruang yang berlaku, sesuai dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Koefisienan Ketinggian Bangunan (KKB) yang telah ditetapkan dan sesuai dengan saran-saran keselamatan bagi yang menempati Bangunan Gedung.
107.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan Tempat kedudukannya.;
108.Sertifikat Laik fungsi Bangunan Gedung Yang selanjutnya disingkat SLF adalah Sertifikat yang menguji kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
109.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah Surat tanda bukti hak atas Status Kepemilikan Bangunan Gedung.
110.Pemilik Bangunan Gedung adalah orang perorangan yang memiliki kompetensi dan kewenangannya untuk melakukan Inspeksi terhadap penyelenggaraan bangunan gedung.
111.Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan didalam dan diluar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
112.Indeks terintegrasi adalah bilangan hasil korelasi matematis dari Indeks parameter, parameter fungsi, klasifikasi dan waktu penggunaan Bangunan Gedung sebagai faktor perkalian terhadap harga satuan Retribusi untuk menghitung besaran Retribusi terutang. 2024, No. 1
113.Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat LSPOP, adalah lampiran surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah baik dalam bentuk tertulis maupun secara elektronik.
114.Elektronik Surat Tanda Setoran, yang selanjutnya disebut E-STS, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan secara elektronik baik melalui teller, ATM, SMS Banking maupun channel pembayaran elektronik lainnya.
115.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Wali Kota.
116.Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan dan retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan dan retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.