DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
403

Indonesia, Kota Padang Sidempuan

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; PAJAK (Jenis Pajak; Masa Pajak dan Tahun Pajak; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Objek, Subjek dan Wajib Pajak (Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak); Pajak Reklame Objek, Subjek, dan Wajib Pajak; Pajak Air Tanah (PAT) Objek, Subjek, dan Wajib Pajak (Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak); Opsen Objek, Subjek, dan Wajib Pajak (Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak); Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan BPHTB Objek, Subjek dan Wajib Pajak (Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak); Pajak Barang dan Jasa Tertentu PBJT Objek, Subjek, dan Wajib Pajak (Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak); Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan MBLB Objek, Subjek, dan Wajib Pajak (Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak); Pajak Sarang Burung Walet Objek, Subjek, dan Wajib Pajak; Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak untuk Kegiatan yang telah ditentukan); RETRIBUSI (Retribusi; Retribusi Jasa Umum; Retribusi Pelayanan Kesehatan Objek, Subjek dan Wajib Retribusi (Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Struktur Penetapan Besarnya Tarif Retribusi); Retribusi Pelayanan Kebersihan Objek, Subjek dan Wajib Retribusi (Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Struktur Penetapan Besarnya Tarif Retribusi); Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Objek, Subjek dan Wajib Retribusi (Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Struktur Penetapan Besarnya Tarif Retribusi); Retribusi Pelayanan Pasar Objek, Subjek dan Wajib Retribusi (Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Struktur Penetapan Besarnya Tarif Retribusi); Retribusi Jasa Usaha; Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar, Grosir, Pertokoan, dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya Objek, Subjek dan Wajib Retribusi (Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Struktur Penetapan Besarnya Tarif Retribusi); PemungutanRetribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir diluar Badan Jalan Objek, Subjek dan Wajib Retribusi (Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Struktur Penetapan Besarnya Tarif Retribusi); RetribusiPenyediaanTempat Penginapan/Pasanggarahan/Villa Objek Subjek dan Wajib Retribusi (Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Struktur Penetapan Besarnya Tarif Retribusi); Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak Objek Subjek dan Wajib Retribusi (Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Ketentuan Pemeriksaan; Struktur Penetapan Besarnya Tarif Retribusi); Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi (Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Struktur Penetapan Besarnya Tarif Retribusi); Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi (Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Struktur Penetapan Besarnya Tarif Retribusi); Retribusi Pemanfaatan dan/atau Optimalisasi Aset Daerah Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi (Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Struktur Penetapan Besarnya Tarif Retribusi); Retribusi Perizinan Tertentu; Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa (Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Struktur Penetapan Besarnya Tarif Retribusi); Tata Cara Penghitungan Retribusi; Garis Sempadan Bangunan (GSB)); PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Ketentuan Umum dan Tata Cara; Penilaian PBB-P2; Penetapan Besaran Pajak dan Retribusi Terutang; Pembayaran dan Penyetoran; Penelitian SSPD BPHTB; Pajak yang Dapat Dibayarkan oleh Pemerintah; Pemungutan Retribusi; Pemungutan Retribusi oleh Pihak Ketiga; Pembukuan; Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD (Penelitian SPTPD); Pemeriksaan Pajak dan Retribusi; Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Surat Ketetapan Pajak (Surat Tagihan Pajak); Penagihan Pajak; Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi; Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi; Keberatan dan Banding Keberatan Pajak; Keberatan Retribusi; Banding; Gugatan Pajak; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi, dan/atau Sanksinya. Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha; Pemberian Keringanan Pengurangan dan Pembebasan; Kemudahan Perpajakan Daerah; Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Retribusi; Opsen Pemungutan; Penetapan, Pembayaran, dan Penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB; Sinergi Pemungutan Opsen; Rekonsiliasi Pajak; Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak (Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak); Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi); PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan); KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.

Isi peraturan

Teks403PDFHirarki

Memuat teks peraturan…