1.Daerah adalah Kota Padang Sidempuan. 2021, No. 2 -62
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Wali Kata adalah Wali Kata Padang Sidempuan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah Kata adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kata dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kota.
6.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Republik Indonesia
7.Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol pp adalah Satuan Palisi Pamong Praja Kata Padang Sidempuan.
9.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kata Padang Sidempuan.
10.Dinas Penanaman Modal adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kata Padang Sidempuan. 1 1 . Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kata Padang Sidempuan.
12.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata adalah Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kata Padang Sidempuan.
13.Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kata Padang Sidempuan.
14.Badan Kepegawaian dan Penegembangan Sumber Daya Manusia adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kata Padang Sidempuan.
15.Bagian Pemerintahan adalah Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kata Padang Sidempuan.
16.Bagian Perekonomian adalah Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kata Padang Sidempuan.
17.Protokol Kesehatan COVID-19 adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 yang antara lain menggunakan masker saad berada di luar rumah, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun pada air mengalir.
18.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
19.Tempat kerja non pemerintahan adalah tempat bekerja selain tempat kerja milik pemerintah atau pemerintah daerah.
20.Pola Hidup Bersih dan Sehat yang selanjutnya disingkat PHBS semua perilaku kesehatan yang dilakukan karena kesadaran pribadi sehingga keluarga dan seluruh anggota keluarga mampu menolong diri sendiri pada bidang kesehatan serta memiliki peran aktif dalam aktivitas masyarakat. 2021, No. 2 -63 2 1. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh severe acute respiratory syndrome-corona virus-2;
22.Masyarakat adalah setiap orang yang berdomisili dan/atau yang berkegiatan di wilayah Kota Padang Sidempuan.
23.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga Negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan industri.
24.Sanksi adalah pembebanan kewajiban dari pemerintah kepada orang/badan hukum atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
25.Physical distancing adalah menjaga jarak aman minimal 1 (satu) meter antara orang untuk membatasi kontak fisik dalam penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
26.Kerumunan massa adalah sekumpulan orang yang berjumlah 3 (tiga) orang atau lebih yang berkumpul pada satu tempat karena adanya satu tujuan tertentu dan bersifat sementara.