1.Daerah adalah Kota Padang Sidempuan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi clan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Padang Sidempuan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD Kota Padang Sidempuan adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah keseluruhan proses penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilakukan secara komprehensif, inklusif, dan, integratif mulai dari tahap pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kejahatan dan kekerasan ke lingkungan sosialnya.
9.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2021, N o . 3 -76
10.Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat beru bah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. 1 1 . Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
12.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.
13.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
14.Kekerasan terhadap anak adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat penderitaan anak secara fisik, seksual, ekonomi, sosial dan psikis.
15.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dan/atau penderitaan sebagai akibat dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan.
16.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
17.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, serta ibu dan anaknya dan antara orang-orang yang dalam tanggungannya.
18.Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
19.Pemulangan adalah upaya mengembalikan korban kekerasan dari wilayah daerah ke daerah asal.
20.Reintegrasi Sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban. 2 1 . Pencegahan adalah upaya langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mencegah terjadi tindak kekerasan kepada perempuan dan anak.
22.Pendamping adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.
23.Rumah aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
24.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kota yang mempunyai sistem pembangungan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak. 2021, No. 3 -77
25.Gugus tugas kota Iayak anak yang selanjutnya disingkat gugus tugas KLA adalah lembaga koordinatif ditingkaat kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA. 29.Badan Usaha adalah lembaga yang sehari-hari melaksanakan kegiatan mencari laba dan keuntungan, namun memiliki komitmen dalam perlindungan perempuan dan anak.
26.Sadan Usaha adalah Iembaga yang sehari-hari melaksanakan kegiatan mencari laba dan keuntungan, namun memiliki komitmen dalam perlindungan perempuan dan anak
27.Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
28.Pengarustamaan gender yang selanjutnya disingkat dengan PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dan petencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program pembangunan nasional.
29.Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah daerah atau berbasis masyarakat, yang meliputi : pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi kesehatan reproduksi, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), pusat penanganan krisis perempuan (women crisis center), pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (PIPTEK), rumah aman (shelter), rumah singgah, telepon sahabat anak (TESA) 129, atau bentuk lainnya.