DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2021

Nomor
3
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
48

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas; Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Perlindungan Perempuan dan Anak, Hak dan Kewajiban, Bentuk-Bentuk Kekerasan, Pencegahan, Pelayanan Korban Tindakan Kekerasan, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Sisitem Informasi Data Perempuan dan Anak, Forum Anak, Kelembagaan Penyelenggara Perlindunan Peremouan dan Anak, Kota Layak Anak, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penutup

Isi peraturan

Teks48PDFHirarki

Memuat teks peraturan…