Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Padang Sidempuan. Ditetapkan di Padang Sidempuan pada tanggal 8 Juli 2022 WALI KOTA PADANG SIDEMPUAN, Ttd. IRSAN EFENDI NASUTION Diundangkan di Padang Sidempuan pada tanggal 11 Juli 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN, Ttd. LETNAN LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN TAHUN 2022 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN, PROVINSI SUMATERA UTARA : (3-75/2022) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MHD. ERWIN, S.H. NIP. 19720525 200312 1 006 2022, No. 3 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA PADANG SIDEMPUAN I. UMUM Berdasarkan kewenangannya, Wali Kota dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan, unsur pelaksana otonomi, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik serta staf ahli yang melaksanakan tugas dan fungsi di luar tugas Perangkat Daerah tersebut di atas. Dasar utama penyusunan Perangkat Daerah adalah adanya Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diimplementasikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan. Dengan perkembangan dan tantangan kehidupan berdemokrasi yang semakin meningkat, diperlukan penanganan yang bersinergis dan terkoordinasi antara pusat, provinsi sampai kabupaten/kota, sehingga diperlukan kelembagaan yang memiliki struktur dan fungsi yang memadai dengan membentuk kelembagaan yang representatif, efektif dan selaras dengan kondisi wilayah dan kompleksitas penduduk dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, “Pembentukan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda”. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pemerintah Kota Padangsidimpuan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. II. PASAL DEMI PASAL