1.Penyelenggaraan dan penyempurnaan standar pelaksanaan administrasi perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian serta pelayanan umum:
2.Penyelenggaraan administrasi perencanaan, keuangan, umum, kepegawaian dan pelayanan umum, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan,
3.Pengkoordinasian, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan kantor sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan,
4.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala kantor, sesuai bidang tugas dan fungsinya:
5.Pemberian masukan yang perlu kepada Kepala kantor sesuai bidang tugas dan fungsinya,
6.Pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala kantor sesuai standar yang ditetapkan. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf 1 sampai dengan 6 Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas:
1.Melaksanakan penyusunan koordinasi rencana program kerja Sekretariat dan seksi-seksi :
2.Melaksanakan pengkajian dan koordinasi perencanaan dan program kantor,
3.Melaksanakan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan,
4.Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan,
5.Melaksanaran pengkajian anggaran belanja:
6.Melaksanakan pengendalian administrasi anggaran belanja:
7.Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan,
8.Melaksanakan penyusunan rencana stategis, laporan akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) :
9.Melaksanakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan:
10.Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan naskah Dinas, kearsipan, pertelekomonikasian dan persandian:
11.Melarsanakan fasilitasi pelayanan umum dan pelayanan minirnal:
12.Menyelenggarakan pengadaan, pemeliharaan, penataan, pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan/peralatan kantor,
13.Melaksanakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, keprotokolan dan hubungan masyarakat:
14.Melaksanakan fasilitasi dan pengaturan keamanan kantor,
15.Melaksanakan telaahan star sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan:
16.Melaksanakan koordinasian dengan Unit Kerja terkait:
17.Melaksanakan dan mengatur rapat-rapat Internal kantor :
18.Melaksanakan tugas lain, sesuai dergan tugas daan fungsinya.