menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam: . Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4115), . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa keli terakhir dergari Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, tambanan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844): . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438): a b. 41 2. 3. . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan4. Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234): . Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur sipil Negara5. ( Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6): . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi6. Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI tahun 2007 Nomor 89, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741): . Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 03 Tahun 2008 Tentang7. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam (Lembaran Daerah Kota Pagar Ala", Tahun 201z Nomor 11 Seri D): . Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2009 tentang8. Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Kota Pagar Alam (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2009 Nomor 2 Seri E) Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAGAR ALAM dan WALIKOTA PAGAR ALAM MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN KETIGA PERATURAN DAERAH KOTA PAGAR ALAM NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA PAGAR ALAM. Pasal I Peraturan Daeran Kota Pagar Alam Nomor 03 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota pagar Alam Tahun 2008 Nomor 03 Seri D) yang telah beberapa kali dirubah dengan:
a.Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2010 Nomor 4 Seri D), 1
b.Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah kota Pagar Alam (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 11 Seri D) dan di ubah sebagai berikut:
1.Pasal 50 bagian Keempat (4) Bab XIII tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Besemah, Ayat (1) Butir c Bidang Pelayanan dan Perawatan, membawahi sebagai berikut:
1.Kepala Seksi Pelayanan dan:
2.Kepala Seksi Perawatan: Bagar. susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah Besemah2. sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku paca tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kota Pagar Alam. Disahkan di: Pagar Alam pada Tanggal : 04 Maret 2014 WALIKOTA PAGAR ALAM ttd IDA FITRIATI BASJUNI Diundangkan di : Pagar Alam Pada Tanggal : 5 Maret 2014 SEKRETARIS DAERAH 1 KOTA PASAR ALAM ttd SAFRUDIN LEMBARAN DAERAH KOTA PAGAR ALAM TAHUN 2014 NOMOR O2 SERI D Salinan Sesuai Dengan Aslinya Ka G7 Hukum ran M.A. ( 1 SUDIRMA 4 Pembina TK.Y/IVb NIP. 196004091985031012 LAMPIRAN: Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam NOMOR :02 TAHUN 2014 TANGGAL :04 MARET 2014 STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT DAERAH BESEMAH KOTA PAGAR ALAM Ditetapkan di”: Pagar Alam Pada Tanggal : 04 Mare: 2914 WALIKOTA PAGAR ALAM ttd Salinan Sesuai Dengan Aslinya IDA FITRIATI BASJUNI Kepala Bagian Hukum P4 S.H., M.A., Pembina TK.I/IVb NIP. 196004091985031012 DIREKTUR | BAG. TATA USAHA KOMITE SATUAN KEPERAWATAN & KOMITE MEDIK MEDIK FUNGSI INTERN (SP) | L 1 -. | SUB. BAG. SUB. BAG. KEUANGAN SUB. BAG. DAN PELAPORAN | 1 BIDANG PELAYANAN & KEPERAWATAN BIDANG PENUNJANG BID. REKAM MEDIK PROGRAM DAN DIKLAT ! | | SEKSI PELAYANAN SEKSI PERAWATAN SEKSI PENUNJANG SEKSI PEMELIHARAAN SEKSI PROGRAM & SEKSI REKAM 3 DIAGNOSTIK SARANA & PRASARANA DIKLAT MEDIK PK R N.