Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebugimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 ( Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Nomor 08 Seri Di Tahun 2013 diubah sebagai berikut :
1.Bab IV. Struktur Organisasi :
(1)Pasal 6 ayat (1) butir 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
a.Bagian Acministrasi Pemerintahan Umum, h.
(2)Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : a. b. Cc.
(3)Paragraf 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : e. f g. mempunyai tugas pengkoordinasiaan dan pembinaan bidang keagamaan, kesejateraan rakyat dan kemasyarakataan.
(5)Pasal 15 dihapus
(6)Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagi berikut :
a.Sub Bagian Keagamaan bh. Sub Bagian Kesejateraan Rakyat
c.Sub Bagian Kemasyarakatan
(7)Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagi berikut :
a.Sub Bagian Keagamaan mempuryai tugas mengumpulkan bahar penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang keagamaan
b.Sub Bagian Kesejateraan Rakyat mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang kesejateran rakyat
c.Sub Bagian Kemasyarakatan mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang Kemasyarakatan
2.Paragraf 3 bagian Administrasi Kemasyarakatan Pasal 18, 19, 20 dan 21 dihapus.
3.Bagian kedua Asisten Perekonomian dan pembangunan
(1)Pasa! 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
a.Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan
b.Bagian Administrasi Sumber Daya Alam
(2)Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagi berikut : Bagian Administrasi Perekonomiaan dan pembangunan mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan pedoman dar petunjuk teknis pembinaan serta memonitor perkembangan dibidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan
(3)Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagi berikut :
a.Sub Bagian Perekonomian
b.Sub Bagian Pembangunan
c.Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi
(4)Pasai 31 diubah sehingga berbunyi sebagi berikut:
a.Sub Bagian Perekonomian mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang | Perekonomian Sub Bagian Pembangunan mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang Pembangunan Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, monitoring dan mengevaluasi kebijakan walikota dibidang Perekonomian, Pembangunan dan sarana perekonomian. b.
4.Paragraf 3 Bagian Administrasi Perekonomian Pasal 35, 36 dan 37 dihapus.
5.Bagian Ketiga Asisten Administrasi Umum :
(1)Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: a. b. Cc. d.
(2)Paragraf 3 Bagian Umum dan Perlengkapan Pasal 47 kata “dan Keuangan” dihapus
(3)Pasal 48 Huruf d kata “Pengelolan sekretarait daerah” di hapus
(4)Pasal 49 huruf a kata “dan keuangan" di hapus
(5)Pasal 50 ayat (1) Kata dan pengelolaan skretariat
(6)Diantara pasal 50 ayat (3) dengan Pasal 51 ditambah Ayat baru Sehingga berbunyi sebagi berikut :
(7)Pasal 50 A Bagian Administrasi Keuangan Terdiri dari : a. b. Cc. Sub Bagian Anggaran, Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan: Sub Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan.