Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2017
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur mengenai Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada: a. APBD, meliputi: 1. uang representasi; 2. tunjangan keluarga; 3. tunjangan beras; 4. uang paket; 5. tunjangan jabatan; 6. tunjangan alat kelengkapan; dan 7. tunjangan alat kelengkapan lain. b. Pimpinan dan Anggota DPRDyang bersangkutan, meliputi: 1. tunjangan komunikasi intensif; dan 2. tunjangan reses. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; dan d. pakaian dinas dan atribut. Selain tunjangan kesejahteraan Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a. rumah negara dan perlengkapannya; b. kendaraan dinas jabatan; dan c. belanja rumah tangga. Selain itu diatur juga tentang uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan, pengelolaan hak keuangan dan administratif, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…