menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Ganggu, . Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4115), . Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438): . Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), . Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234): . Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 1 2. 3. 4. 5. 1 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587):
6.Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Kota Pagar Alam (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2009 Nomor 2 Seri E),
7.Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2011 Nomor 2 Seri Dj: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAGAR ALAM dan WALIKOTA PAGAR ALAM MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAGAR ALAM NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN. Pasal I Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2010 Nomor 19 Seri Cc) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: