Cukup jelas. Pasa14 Culrup jelas. Pasal 5 Huruf a Yang dimaksud dengan dokumen perencanaan, meliputi : - Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) SI(PD; - Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); - Rencana Tata Ruang Wilayab. Kota (RTRWK) - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); dan '0 O_ _..,,\..r. .........IYt .......""...-a TnI.........l"..a 1>o ......;oY"'t4'Y nQI:A~·ah IhlP.1Pn, II. PASAL DEMI PASAL Bahwa kerersediaan infrastruktur yang mernadai ditandai oleh berkembangnya jaringan infrastn Lk1:\ If transportasi. Dengan adanya infrastru ktur yang memadai akan mendorong pertu mbuhan ekonomi yang berkualitas, memperc: pat pengembangan pusat- pusat pertumbuhan potensial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurunkan kesenjangan kesejabteraan antar individu, antar kelornpok masy.irakat, dan antar daerah. Penyediaru I in frastruktur jalan Lingkar Timur Tahap ) dengan pola pembiayaan Tahun Jarnak yang memadai, memerlukan penyediaan dana) .ng ielatif besar, sehingga pembangunan fi..ik 'tan pembiayaannya membutuhkan waktu lebih dad 1 (satu) tahun anggaran, Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, perh, .idanya jaminan kepastian penyediaan angg.mlll untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan Lingkar Timur Tahap I dengan pola pembiayaan Tahun Jarnak. Oleh karena itu, perlu adanya payung hukum sebagai pedornan pelaksanaan yaitu dengan membentul: Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Pemhangunan Tahun Jamak, yang memiliki tujuan untuk :
a.Memberikan lcepastian arah, target; sasaran dan tahap.ui penyelesaian kegiatan pembangunan dan pembiayaannya tidak cukup dicapai dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran;
b.Memperjelas penye1esaian rencana tahapan pekerjaan p<r tahun dan kepastian penyelesaian kegia tan;
c.Mempermudah proses administrasi pertanggungjawaban prog: .un; dan
d.Memberikan kcpastian sumber dan besaran anggaran pembi» -aan yang akan digunakan untuk kegiatai I pembangunan yang telah ditetapkan. I. UMUM PElfJELASAN , ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAGAR AJ,AM KOMOR TAHUN2015 TENTANG PEMBANGUNAN DfFRASTRUKTUR JALAN LINGKAB TIMOR TAHAP I DEHGAN POLA PEMBIAYAAN TAHUN JA MAK Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikanjaminan ke.paatian hukum. pelaksanaan pernbangunan dan perlindungan kepada aparu Pemerintah Daerah serta penyedia barang/ jasa, mengenai 1reberlangsungan pernhiavaan pembangunan t$un jamak. Hurufc Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukupjelas. .... Ayat (2) Yang dimalcsud dengan "pihak ketiga." adalah harlan usal.. t ata u orang perseorangan yang menyediakan Barang I Pekerjaan Konstruksi j .lasa Konsultansi j Jasa Lainnya sesua: ketentuan peraturan perundang-undangai I Pasa] 7 Ayat (11 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Pembanguuan infrastruktur jalan Lingkar Timur Tahap 1 dengan pola pemhiayaan. Tahun Jamak yang diprakarsai oleh pihak ketiga,tidak 1!:rmasuk dalam pengertian "prakarsa rlaerah". Hurufb Yang dimaksud, d.engan eksternalitas adalah pengaruh yang signifikan terhadap keseluruha n pembangunan Kota Pagar Alam, Hurufc Yang dimaksud dengan "perencanaan", mel:iputi Rencana Kerja (Renja] dan Rencana Strategis (Renstra] SKPD, Rencana Ke.rjaPemerintah Dar-rah (RKPD), Rencana Tata Ruang WiJayah Kota (RTRWK), Rencana Pembangunan .Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan/ atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Dae.rah (RPJPD). Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jela s. PasallO Ayat (1) Cukup jela s. Ayat (2) Cukup jews. Pasalll Ayat (l) Yang dimaksud dengan asas-asas urnum perjanjian antar d lain, m.eliputi:
1.Asas pel' son alia;
2.Asas konsensualitas (Pasal 1320 KUH Perdata), yaitn J)(~tjanjian berlaku mengikat kepada 1nereka yang mengikatkan diri;
3.Asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata}, yaitu setiap orang bebas untuk niengadakan perjanjian, sepanjang tidal" berten tangan dengan. ketentuan peraturan perundang-undangan; .
4.Asas itikad baik, yaitu peIjanjian hams dilaksanakan dengan i.tikad baik;
5.Asas Pacta Sunt Seroanda, yaitu perjanjian berlaku sr.hagai undang-undang bagi. mereka van g membuatnya;
6.Perjanjian 1idak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua be1ah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang; -sr 2' .., , .. NOREG PERATlfRAN DAERAH KOTA PAGAR ALAM, PROVlNSI SUMATERA SELATAN : NOMO]{ 13/PA/2015 I I ! I I I I I I I I j TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PAGAR ALAM TAIl UN 2015 NOMOR .ia... SERl ..E.