Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 14 Tahun 2015
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain ; Pemerintahan Daerah melakukan perubahan penyertaan Modal dalam saham pada pembanagunan daerah sumsel Babel yaitu di mulai tahun 2004 sampai dengan 2014 sebesar Rp 63.250.000.000
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATUR/N DAERAH KOTA PAGAR ALAM NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KOTA PAGAR ALAM PADA Pi. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL BABEL
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam peraturan !aerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahup 2010 tentang Penyei ian Modal Daerah Kota Pagar Alam pada PT Bank Pembangurn 'n Daerah Sumsel Babel (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tat in 2010 Nomor 21 Seri i7) diubah sebagai berikut : |) Pasal 3 Bab III tentang Penyertaan | dal diubah, Pemerintah Daerah Melakukan Perubahan P: nyertaan Modal dalam Saham pada Pembangunan Daeri:hn Sumsel Babel yaitu dimulai tahun 2004 sampai lengan 2014 sebesar Rp. 63.250.000.000,- (Enam Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),
- 2.Pasal 4 ayat 2 diubah sebagai t-rikut Nilai Penambahan Penyertaan Modal Daerah sebe:.r Rp. 63.250.000.000,- (Enam Puluh Tiga Milyar Dua katus Lima Puluh Juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut : 1) Tahun Anggaran 2004 sebesar I“p. 1.000.000.000,- (Satu —Milyar Rupiah), 2) Tahun Anggaran 2005 sebesar Hp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), 3) Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 2.250.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh J'ita Rupiah), 4) Tahun Anggaran 2009 sebesar itp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), 5) Tahun Anggaran 2010 sebesar -p. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), 6) Tahun Anggaran 2011 sebe.ar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), 7) Tahun Anggaran 2012 sebe-ar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah): 8) Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah): 9) Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 15.000.000.000,- Timo Relae Milvar Riiniahi Pasal II Veraturan Daerah ini mulai berlaku peia tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penenipatan dalam lembaran daerah Kota Pagar Alam. Ditetapkan : Di Pagar Alam Pada Tanggal”: 14 npC 2015 TA WALIKOTA Y AGARALAM Ika f 4 IDA FITRIATI BASJUNI Diundangkan di : Pagar Alam Pada Tanggal : 1S / pr 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA PAGARALAM PAN KA SAFRUDIN LEMBARAN DAERAH KOTA PAGAR ALAM TAHUN 2015 NOMOR I4 SERI E NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAF AH KOTA PAGAR ALAM PROVINSI SUMATERA SELATAN 12/PA/2015
Membuka PDF…